Setelah liburan dari luar negeri, tentu kamu perlu melewati berbagai proses keluar dari bandara. Nah, sebelum benar-benar pulang, semua penumpang wajib melewati berbagai tahapan pemeriksaan, salah satunya adalah pemeriksaan Bea Cukai.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan barang bawaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Namun, masalah bisa muncul ketika kamu membawa barang dengan jumlah, nilai, atau jenis tertentu yang ternyata gak memenuhi persyaratan undang-undang barang masuk ke Indonesia.
Akibatnya, barang tersebut bisa tertahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu saja hal ini terasa merepotkan, apalagi kalau kamu sedang lelah setelah perjalanan panjang.
Lantas, kalau barang sudah terlanjur tertahan di Bea Cukai, apa yang harus dilakukan? Tak perlu cemas berlebihan, berikut beberapa solusi yang dapat kamu lakukan.
