Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu destinasi pendakian favorit banyak orang. Gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia ini terkenal dengan panorama Danau Segara Anak, jalur pendakian yang menantang, serta pemandangan alam memukau.
Karena tingginya minat pendaki, setiap orang yang beraktivitas di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani juga wajib mematuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pendaki, tetapi juga bagi guide dan porter yang mendampingi.
Melalui unggahan Instagram resmi @btn_gn_rinjani, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengumumkan kebijakan baru terkait pendataan guide dan porter. "Dalam upaya mewujudkan pendakian Gunung Rinjani yang aman, tertib, dan berkelanjutan, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan pendataan, serta penataan guide dan porter yang beraktivitas di kawasan Rinjani."
Lantas, seperti apa aturan barunya? Simak informasinya berikut ini!
