Kenapa Tanda Baca Nama Dihilangkan pada Paspor?

Paspor merupakan dokumen resmi perjalanan internasional yang dikeluarkan pemerintah. Fungsinya sebagai identitas dan izin resmi untuk berpindah negara. Di dalam paspor, tercantum informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, kewarganegaraan, hingga masa berlaku paspor.
Saat kamu mengajukan pembuatan paspor, ada hal-hal yang wajib diperhatikan, mulai dari data pribadi yang akurat hingga penulisan nama. Pernahkah kamu menyadari kalau tanda baca, seperti apostrof (‘) atau titik (.) pada nama kamu justru hilang saat paspor sudah dicetak?
Tenang saja, itu bukan berarti pihak imigrasi kurang profesional atau mengganti nama kamu, kok. Kira-kira kenapa tanda baca nama dihilangkan pada paspor? Melansir akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut beberapa alasan kenapa tanda baca nama pada paspor dihilangkan.
1. Sesuai standar internasional
Paspor harus mengikuti standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Salah satu ketentuannya adalah nama tidak boleh menggunakan tanda baca. Hal ini bertujuan untuk memastikan format nama seragam dan mudah dibaca oleh sistem otomasi imigrasi di seluruh dunia.
2. Nama yang dituliskan tetap lengkap

Nama yang tercantum di paspor akan tetap ditulis lengkap tanpa tanda baca apa pun. Hal ini merujuk dokumen resmi, seperti akte lahir, surat nikah, atau ijazah. Misalnya nama kamu Ma'ruf, maka akan menjadi Maruf. Selain itu, apabila nama depan kamu disingkat menjadi M. akan menjadi M tanpa titik.
3. Sesuai aturan Permendagri

Aturan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 yang melarang penggunaan tanda baca dan angka pada penulisan nama. Permendagri juga meminta untuk tidak mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan dalam dokumen pencatatan sipil.
Itulah beberapa alasan kenapa tanda baca pada nama dihilangkan dalam penulisan identitas paspor. Jadi, bukan salah penulisan atau typo, ya!