Pernah dengar apa itu paspor ganda? Paspor ganda merupakan keuntungan yang hanya bisa diperoleh orang yang memiliki dua kewarganegaraan, serta tinggal di negara yang mengizinkan memiliki kewarganegaraan ganda.
Kewarganegaraan ganda sendiri artinya seseorang yang tinggal di suatu negara dan menjadi warga negara tersebut, tetapi pada waktu yang bersamaan, dia juga memiliki status kewarganegaraan di negara lain. Singkatnya, menjadi warga negara di dua negara yang berbeda secara bersamaan.
Dilansir dari Immigrant Invest, kewarganegaraan ganda baru bisa diperoleh jika kedua negara telah menandatangani perjanjian kewarganegaraan ganda. Kemudian, masing-masing pihak mengakui hak serta kewajiban warga negara di negara lain.
Lantas, negara apa saja yang mengizinkan kewarganegaraan ganda dan mengeluarkan paspor ganda? Berikut ulasannya.