Beberapa hari menjelang Lebaran, sebagian calon pemudik sudah menyiapkan beberapa hal. Salah satunya membeli tiket transportasi, seperti pesawat terbang.
Ada beberapa syarat terbaru bagi calon pemudik yang akan melakukan penerbangan. Pemerintah telah merilis sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan udara, tertuang dalam Surat Edaran (SE) 16/2022 tanggal 2 April 2022.
Dalam ketentuan tersebut, ada kewajiban tes antigen dan PCR. Lantas, apa saja dan bagaimana syaratnya? Sebelum berangkat, simak informasi syarat naik pesawat untuk mudik Lebaran berikut ini, yuk!