Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Marcella Santoso Cs ke Kejari Jakpus

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.
  • Ada lima orang tersangka yang dilimpahkan, termasuk pengacara Marcella Santoso, dalam kasus suap dan TPPU serta perintangan sejumlah perkara di Kejagung.
  • Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dilakukan Tahap II.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung RI, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.

"Lima orang tersangka dilakukan tahap dua," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2025).

Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya kasus suap dan TPPU yakni pengacara Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih, dan Ariyanto (AR).

Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.

Mereka yakni Marcella Santoso, Junaidi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB), dan Ketua Cyber Army M Adhiya Muzakki (MAM).

"Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso," ujarnya.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us