Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marcella Santoso Bayar 150 Buzzer untuk Perintangan Kasus di Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung tetapkan M Adhiya Muzakki sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus CPO, korupsi timah, dan importasi gula
  • Muzakki bersama Marcella, Junaedi, dan Tian membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksan Agung
  • Marcella membayar Muzakki Rp864 juta melalui staf dan kurir di bagian keuangan kantor hukum AALF untuk membentuk opini negatif bagi Kejaksaan Agung
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM, sebagai tersangka perintangan penyelidikan kasus CPO, korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, terdapat permufakatan jahat antara Muzakki dengan tersangka Marcella Santoso, Junaidi Saibih, dan eks Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar.

"Untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan, baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi CPO, timah, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong," kata Qohar di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

1. Tersangka membuat narasi perhitungan kerugian negara menyesatkan

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Qohar mengatakan, Muzakki bersama Marcella, Junaedi, dan Tian, bersepakat untuk membuat sejumlah berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksan Agung dalam penanganan perkara di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Tian membuat narasi negatif dalam bentuk berita di sejumlah media sosial dan online. Sedangkan, Muzakki mempublikasikan konten negatif melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.

"Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS. Sebaliknya, membuat narasi negatif bagi penyidik maupun penuntut umum pada Jampidsus. Antara lain menyatakan, metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah tidak benar dan menyesatkan," ujar Qohar.

Tersangka Tian juga memproduksi acara TV berupa talk show dan diskusi panel di beberapa kampus yang isinya menyudutkan kinerja penyidikan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

2. Marcella membayar 150 buzzer

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit Januari 2022 hingga April 2022, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Marcella kemudian meminta Muzakki untuk membuat Tim Cyber Army dan membaginya menjadi lima, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V, yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer.

"Kemudian merekrut, menggerakkan, dan membayar buzzer-buzzer tersebut sekitar Rp1,5 juta per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," kata Qohar.

3. Marcella membayar Muzakki Rp864 juta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi suap vonis lepas terdakwa korporasi kasus korupsi crude palm oil (CPO) pada Senin (28/4/2025). (Dok. Kejagung)

Dalam operasi ini, Marcella membayar Muzakki Rp864.500.000. Uang tersebut diserahkan melalui staf dan kurir di bagian keuangan kantor hukum AALF.

"Tindakan yang dilakukan oleh tersangka MAM, tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB bertujuan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Qohar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us