Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

24 Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk dan Artinya

ilustrasi tanda rambut lalu lintas (pexels.com/Jan van der Wolf)

Jakarta, IDN Times - Rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya bukan hanya penghias. Setiap rambu memiliki arti untuk kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Keberadaan dan model rambu lalu lintas ini diatur dalam Peraturam Menteri Perhubungan (Permenhub). Tepatnya, Permenhub No 13 Tahun 2014 tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

Ada beragam rambu lalu lintas yang tertulis dalam Permenhub tersebut. Di antaranya rambu yang terkait dengan larangan.

1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor

ilustrasi tanda rambu lalu lintas (pexels.com/Jan van der Wolf)

Kemenhub menetapkan dua rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Pertama, rambu bergambar lingkaran putih dengan garis luar merah.

Rambu tersebut artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari dua arah.

Kedua, lingkaran merah dengan garis warna putih. Rambu ini artinya kendaraan bermotor dan tidak bermotor dilarang masuk.

2. Larangan masuk kendaraan bermotor

ilustrasi tanda rambu lalu lintas (pxhere.com)

Rambu larangan khusus untuk kendaraan bermotor pun ditetapkan. Setidaknya ada 13 rambu larangan masuk kendaraan bermotor.

Berikut rinciannya sesuai gambar di atas:

  • 2b1: Larangan masuk bagi sepeda motor.
  • 2b2: Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga.
  • 2b3: Larangan masuk bagi mobil penumpang.
  • 2b4: Larangan masuk bagi mobil barang.
  • 2b5: Larangan masuk bagi bus.
  • 2b6: Larangan masuk bagi kendaraan khusus.
  • 2b7: Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel.
  • 2b8: Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng.
  • 2b9: Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang.
  • 2b10: Larangan masuk bagi mobil penumpang dan mobil barang.
  • 2b11: Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum.
  • 2b12: Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang.
  • 2b13: Larangan masuk bagi mobil penumpang, mobil barang dan kendaraan bermotor umum.

3. Larangan masuk kendaraan tidak bermotor

ilustrasi tanda rambu lalu lintas (pexels.com/Jan van der Wolf)

Selain itu, diatur pula rambu dilarangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor. Pada Permenhub ini, pejalan kaki juga termasuk di dalamnya.

Berikut rinciannya:

  • 2c1: Larangan masuk bagi pejalan kaki.
  • 2c2: Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya.
  • 2c3: Larangan masuk bagi sepeda.
  • 2c4: Larangan masuk bagi becak.
  • 2c5: Larangan masuk bagi pedati.
  • 2c6: Larangan masuk bagi delman/dokar.
  • 2c7: Larangan masuk bagi sepeda dan becak.
  • 2c8: Larangan masuk bagi delman dan pedati.
  • 2c9: Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Mayang Ulfah Narimanda
3+
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us