Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Pelat Kendaraan Berwarna Hijau di Batam, Apa Artinya?

2 min read
Ada Pelat Kendaraan Berwarna Hijau di Batam, Apa Artinya?
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Magda Ehlers)
  • Pelat nomor hijau bertulisan hitam di Batam menandakan kendaraan kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai aturan Korlantas dan Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.
  • Tidak semua kendaraan terdaftar di Batam memakai pelat hijau; hanya kendaraan yang menerima fasilitas kepabeanan FTZ, sedangkan kendaraan yang dikenakan bea masuk menggunakan ketentuan seperti kendaraan lain.
  • Kendaraan berpelat hijau pada prinsipnya hanya boleh dioperasikan di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun; perpindahan ke wilayah lain wajib memenuhi ketentuan kepabeanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pengendara yang berkunjung ke Batam mungkin pernah melihat kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau dan tulisan hitam. Warna tersebut berbeda dari pelat putih yang kini digunakan sebagian besar kendaraan pribadi di Indonesia.

Pelat hijau bukan sekadar pembeda tampilan. Warna tersebut berkaitan dengan status kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ), termasuk Batam. Lantas, apa sebenarnya arti pelat hijau tersebut?

  1. 1. Khusus kendaraan di kawasan perdagangan bebas

    ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
    ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

    Menurut Korlantas Polri, TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai warna tersebut juga tercantum dalam Perpolri Nomor 7 Tahun 2021.

    Batam sendiri merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Status tersebut memberikan fasilitas tertentu dalam kegiatan perdagangan dan pemasukan barang. Karena itu, kendaraan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan tersebut dapat menggunakan TNKB dengan dasar hijau dan tulisan hitam.

  2. 2. Bukan berarti semua mobil Batam memakai pelat hijau

    ilustrasi pelat nomor mobil (pexels.com/Mike Bird)
    ilustrasi pelat nomor mobil (pexels.com/Mike Bird)

    Keberadaan pelat hijau tidak berarti seluruh kendaraan yang terdaftar di Batam otomatis menggunakan warna tersebut. Pelat hijau berkaitan dengan kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan ketentuan FTZ.

    Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang masuk ke kawasan FTZ dengan fasilitas tersebut memiliki ketentuan tersendiri. Sementara kendaraan yang dikenakan bea masuk diperlakukan seperti kendaraan lainnya. Jadi, warna pelat dapat menjadi salah satu tanda yang menunjukkan status kendaraan dalam kawasan perdagangan bebas.

  3. 3. Ada aturan ketika kendaraan keluar kawasan

    ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)
    ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

    Status FTZ juga berkaitan dengan pergerakan kendaraan ke wilayah Indonesia lainnya. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendaraan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tersebut pada prinsipnya hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ yang ditentukan, yakni Batam, Bintan, dan Karimun.

    Hal ini berkaitan dengan ketentuan kepabeanan. Kendaraan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk tidak serta-merta dapat dipindahkan dan digunakan secara bebas di wilayah Indonesia lainnya. Ketika barang dari kawasan perdagangan bebas masuk ke wilayah pabean normal, terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipenuhi.

    Jadi, pelat hijau di Batam menandakan kendaraan yang berada dalam skema kawasan perdagangan bebas dan memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan. Warna ini bukan berarti kendaraan tersebut memiliki status khusus di jalan raya atau bebas dari aturan lalu lintas.

    Bagi calon pembeli mobil berpelat hijau di Batam, status kepabeanan dan aturan pergerakan kendaraan perlu diperiksa terlebih dahulu. Jangan hanya melihat harga kendaraan yang mungkin terlihat menarik, tetapi pastikan juga seluruh dokumen dan ketentuan penggunaan

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More