Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Asuransi Menanggung Biaya Pengurusan BPKB Dan STNK yang Hilang?

ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (pexels.com/Mikhail Nilov)
ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (pexels.com/Mikhail Nilov)
Intinya sih...
  • Asuransi kendaraan umumnya tidak menanggung biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang.
  • Jenis asuransi kendaraan dan cakupannya mempengaruhi kemungkinan klaim terkait dokumen hilang.
  • Biaya pengurusan tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, meskipun ada pengecualian dalam kondisi tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kehilangan BPKB dan STNK bisa membuat pemilik kendaraan panik, apalagi jika dokumen tersebut hilang akibat pencurian, kebakaran, atau bencana seperti banjir. Selain merepotkan, proses pengurusannya juga membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit.

Banyak pemilik kendaraan kemudian bertanya-tanya, apakah asuransi kendaraan bisa membantu menanggung biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang. Jawabannya tidak selalu sederhana, karena sangat bergantung pada jenis asuransi dan ketentuan polis yang dimiliki.

1. Jenis asuransi kendaraan dan cakupannya

Ilustrasi asuransi kendaraan (pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi asuransi kendaraan (pexels/Mikhail Nilov)

Secara umum, asuransi kendaraan terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu asuransi all risk dan asuransi total loss only (TLO). Asuransi all risk menanggung kerugian kecil hingga besar akibat kecelakaan, sedangkan TLO hanya menanggung kerugian jika kerusakan atau kehilangan kendaraan mencapai lebih dari 75 persen.

Namun, perlu dipahami bahwa fokus utama asuransi kendaraan adalah pada fisik kendaraan, bukan pada dokumen administrasi. Artinya, kehilangan BPKB dan STNK biasanya tidak termasuk dalam pertanggungan standar. Meski kendaraan diasuransikan, bukan berarti semua risiko otomatis ditanggung oleh pihak asuransi.

Beberapa perusahaan asuransi memang menyediakan perluasan jaminan atau manfaat tambahan, tetapi ini harus tercantum secara jelas di dalam polis. Tanpa perluasan tersebut, kehilangan dokumen kendaraan umumnya dianggap sebagai tanggung jawab pemilik kendaraan.

2. Kondisi tertentu yang memungkinkan klaim

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Dalam kondisi tertentu, biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang bisa saja dibantu oleh asuransi, tetapi bukan sebagai klaim utama. Misalnya, jika kendaraan hilang karena pencurian dan diasuransikan dengan TLO, maka asuransi akan mengganti nilai kendaraan. Pada situasi ini, urusan dokumen biasanya tidak lagi menjadi prioritas karena kendaraan sudah dinyatakan hilang total.

Kasus lain adalah ketika dokumen hilang akibat kejadian yang juga merusak kendaraan, seperti banjir besar atau kebakaran. Beberapa perusahaan asuransi dapat memberikan bantuan administratif atau penggantian biaya terbatas sebagai bentuk layanan tambahan, bukan kewajiban. Besaran dan bentuk bantuan ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

Karena itu, penting bagi kamu untuk membaca polis dengan teliti dan menanyakan secara langsung kepada pihak asuransi tentang kemungkinan bantuan terkait dokumen kendaraan.

3. Biaya pengurusan tetap jadi tanggung jawab pemilik

Ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (unsplash.com/Vlad Deep)
Ilustrasi dokumen asuransi kendaraan (unsplash.com/Vlad Deep)

Pada praktiknya, sebagian besar biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Proses ini meliputi pembuatan surat kehilangan dari kepolisian, pengumuman di media, cek fisik kendaraan, hingga pengurusan ke Samsat atau pihak leasing jika kendaraan masih kredit.

Biaya yang dikeluarkan memang tidak murah, terutama untuk BPKB. Namun, proses ini tetap harus dilakukan agar status kendaraan kembali legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti saat perpanjangan pajak atau penjualan kendaraan.

Agar tidak salah paham, sebaiknya sejak awal kamu tidak mengandalkan asuransi untuk urusan dokumen kendaraan. Asuransi lebih berfungsi sebagai perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan dan kehilangan kendaraan, bukan sebagai pengganti kewajiban administratif pemilik.

Kesimpulannya, asuransi kendaraan umumnya tidak menanggung biaya pengurusan BPKB dan STNK yang hilang. Meski ada pengecualian dalam kondisi tertentu, hal tersebut sangat terbatas dan tergantung kebijakan perusahaan asuransi. Karena itu, menyimpan dokumen kendaraan di tempat aman tetap menjadi langkah paling bijak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

MPV dan SUV Masih Jadi Incaran Mobil Bekas Akhir Tahun

19 Des 2025, 19:00 WIBAutomotive