- PKB (1,5— 2 persen NJKB): sekitar Rp8 juta—Rp9 juta
- SWDKLLJ: Rp143 ribu
- Biaya administrasi STNK: sekitar Rp50 ribu—Rp100 ribu
Berapa Pajak BMW F30? Ini Kisaran dan Contoh Hitungannya

- Pajak BMW F30 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif PKB di provinsimu.
- Estimasi pajak tahunan BMW F30 320i dengan asumsi domisili Jakarta berkisar Rp8,2 juta hingga Rp9,3 juta.
- Besaran pajak ditentukan oleh NJKB dan tarif PKB di provinsi masing-masing, serta bisa dicek secara online.
Memiliki BMW F30 memberi kebanggaan tersendiri. Desainnya elegan, performanya bertenaga, dan kenyamanan kabinnya membuatmu percaya diri saat mengemudi menggunakan mobil ini.
Namun, sebagai pemilik mobil mewah, kamu juga wajib memahami kewajiban membayar pajaknya agar kepemilikan mobil ini tetap aman dan legal. Nah, berikut pembahasan detail pajak BMW F30.
Berapa bayar pajak BMW F30?
Perlu dipahami, pajak mobil di Indonesia mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif yang berlaku di provinsimu. Nah, BMW F30 sendiri termasuk mobil sedan premium dengan mesin 2.0 liter. Hal itu membuat nilai pajaknya cenderung lebih tinggi dibanding mobil penumpang biasa.
Secara umum, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil pertama berada di kisaran 1,5—2 persen dari NJKB. Misalnya, NJKB BMW F30 320i tahun 2017 di Jakarta berkisar Rp600 juta, PKB yang harus dibayarkan berarti sekitar Rp9 juta per tahun. Di luar itu, ada komponen lain seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sekitar Rp143 ribu per tahun dan biaya administrasi STNK yang biasanya hanya puluhan ribu rupiah.
Jika BMW F30 yang kamu miliki merupakn mobil kedua atau ketiga dalam satu KK, akan berlaku pula tarif pajak progresif. Tarif progresif dimulai dari 2,5—4 persen, tergantung jumlah kendaraan dan kebijakan tiap daerah. Jadi, pastikan mengecek apakah mobil ini terdaftar sebagai kendaraan tambahan di rumah.
Estimasi pajak tahunan BMW F30

Kamu perlu memiliki gambaran yang lebih jelas terkait penghitungan pajak BMW F30. Hal ini penting supaya bisa memperkiraan pengeluaran tiap tahunnya. Nah, berikut estimasi pajak tahunan BMW F30 320i dengan asumsi domisili Jakarta dan kondisi pajak normal (bukan progresif):
Jadi, pajak tahunan BMW F30 kemungkinan berada pada kisaran Rp8,2 juta hingga Rp9,3 juta. Angka ini bisa berubah tergantung tahun pembuatan, varian mesin, dan kebijakan daerah. Jika kamu membeli BMW F30 dengan harga pasar lebih tinggi, tentu NJKB akan lebih besar sehingga PKB yang harus dibayar juga naik.
Nah, itulah perkiraan pajak BMW F30 dan komponen biayanya. Ingat, membayar pajak tepat waktu merupakan kewajiban guna memastikan mobil kesayanganmu tetap legal di jalan raya. Jadi, catat jadwal pajak BMW F30 kamu dan lakukan pembayaran tepat waktu, ya!
FAQ seputar pajak BMW F30
1. Apakah pajak BMW F30 sama di setiap provinsi?
Tidak. Besaran pajak ditentukan oleh NJKB dan tarif PKB di provinsi masing-masing. Jakarta umumnya menerapkan tarif 2 persen, sedangkan beberapa daerah lain bisa sedikit berbeda.
2. Bagaimana cara cek pajak BMW F30 secara online?
Kamu bisa mengecek lewat aplikasi Samsat Online Nasional atau situs resmi e-Samsat provinsi. Caranya, cukup masukkan nomor polisi mobil kamu untuk melihat rincian pajak yang harus dibayar.
3. Apakah BMW F30 kena pajak progresif?
Kena pajak progresif kalau BMW F30 terdaftar sebagai kendaraan kedua atau lebih dalam satu Kartu Keluarga. Tarifnya mulai 2,5 persen dan naik tergantung jumlah kendaraan.
4. Apakah ada cara mengurangi pajak BMW F30?
Kamu tidak bisa menurunkan tarif pajak secara langsung, tetapi bisa memanfaatkan program pemutihan yang kadang diadakan pemerintah daerah. Pemutihan biasanya menghapus denda atau memberikan potongan tertentu jika ada tunggakan.