Perbandingan Pajak Mobil Listrik vs Mobil Hybrid, Segini Biayanya

- Dasar penghitungan pajak kendaraan di Indonesia meliputi PKB, BBNKB, dan PPnBM serta berbeda antara mobil konvensional, listrik, dan hybrid.
- Pajak mobil listrik tidak lagi dikenakan PPnBM dan beberapa mobil listrik mendapatkan insentif 10 persen untuk PPN dengan syarat TKDN minimal 40 persen.
- Pajak mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 6-8 persen tergantung emisi gas buang yang dihasilkan, namun tarifnya turun menjadi 3-5 persen per tahun 2025 berkat insentif pemerintah.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan, pertanyaan seputar biaya kepemilikan menjadi hal yang krusial. Dua pilihan utama, mobil listrik dan mobil hybrid menawarkan efisiensi bahan bakar yang tinggi, tetapi memiliki skema pajak yang berbeda. Pemerintah telah memberlakukan berbagai insentif guna mendorong penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia.
Artikel ini akan membahas perbandingan pajak mobil listrik vs mobil hybrid. Dengan informasi ini, kamu bisa memilih kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus memberikan keuntungan finansial jangka panjang. Lantas, seperti apa skema pajaknya? Simak informasinya berikut ini!
1. Dasar penghitungan pajak kendaraan di Indonesia
Sebelumnya, kamu harus tahu aspek apa saja yang dihitung pada pajak kendaraan di Indonesia. Terdapat tiga aspek penting, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada kendaraan konvensional, besaran pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), koefisien emisi gas buang, dan kapasitas mesin. Namun, kendaraan seperti mobil listrik dan mobil hybrid diberlakukan insentif khusus berupa pengurangan atau pembebasan beberapa jenis pajak tersebut.
2. Pajak mobil listrik
Berdasarkan peraturan di Indonesia, mobil listrik sudah tidak lagi dikenakan PPnBm. Tak hanya itu, beberapa mobil listrik juga memiliki insentif 10 persen untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, PPN mobil listrik yang tadinya 12 persen, kini hanya 2 persen.
Namun, tidak semua mobil listrik mendapatkan insentif PPN. Pabrikan mobil harus memenuhi syarat berupa pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Dilansir dari berbagai sumber, mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN 10 persen adalah Wuling Air EV, Wuling Binguo EV, Wuling Cloud EV, MG 4 EV, MG ZS EV, Chery J6, Chery Omoda E5, Hyundai Ioniq 5, dan Hyundai Kona Electric.
3. Pajak mobil hybrid
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, mobil hybrid dikenakan PPnBM sebesar 6-8 persen tergantung emisi gas buang yang dihasilkan.
Mobil yang menghasilkan emisi gas karbon di bawah 100 g/km dikenai PPnBM sebesar 6 persen. Bila mobil menghasilkan emisi gas karbon antara 100-125 g/km dikenai PPnBM sebesar 7 persen. Terakhir, bila mobil menghasilkan emisi gas karbon di atas 125 g/km dikenai PPnBM sebesar 8 besar.
Namun, per tahun 2025 tarif PPnBM mobil hybrid turun jadi 3-5 persen berkat insentif 3 persen yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, mobil dengan teknologi mild hybrid tarif PPnBM turun menjadi 5-9 persen, sedangkan plug-in hybrid turun menjadi 2 persen.
Itulah dia perbandingan pajak mobil listrik vs mobil hybrid. Cari informasi seputar otomotif lainnya hanya di IDN Times, ya!