ilustrasi ambulan (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Meski peraturan ganjil genap diterapkan dengan ketat, terdapat pengecualian beberapa kendaraan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 2. Berikut ini daftar jenis kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan pejabat negara
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraaan dinas operasional pelat dinas kepolisian dan TNI
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu disertai izin Polri
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan pengangkut pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga yang menjadi tamu negara
- Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.
Itulah informasi cara menghindari ganjil genap di Jakarta pakai Waze dan penerapan jalurnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
Penulis: Muhammad Rizki Imami