Jakarta, IDN Times - Para pemilik motor atau mobil pasti akan kebingungan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Sebab STNK merupakan surat yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.
Tidak membawa STNK, kamu bisa kenakan sanksi tilang jika terjaring operasi lalu lintas. Oleh karena itu keberadaan STNK sangat penting.
Namun, saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang. Beberapa di antaranya akhirnya memutuskan menggunakan jasa calo.
Nah, agar biaya yang dikeluarkan tak berlipat karena calo, Anda perlu menyimak ulasan cara mengurus STNK kendaraan bermotor yang hilang berikut ini: