Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, mulai Maret 2021.
Kebijakan ini akan membuat harga mobil baru terjun bebas. Tapi gak semua mobil, lho. Sebab relaksasi hanya berlaku pada mobil dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 cc berpenggerak dua roda (4x2).
Syarat lainnya agar mendapatkan relaksasi PPnBM adalah mobil tersebut harus memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.
Nah, berikut daftar mobil yang akan mendapatkan relaksasi PPnBM sehingga harganya akan lebih murah.