Saat berkendara, sering kali kita melihat ada pengendara yang membawa binatang perliharannya, seperti anjing atau kuncing, di dalam mobil. Kadang kita tergelitik untuk betanya, apakah keberadaan bintang peliharaan di dalam mobil tidak akan menganggu konsentrasi pengemudi?
Selain itu, apakah mengemudi sambil membawa binatang peliharaan diperbolehkan menurut hukum? Ternyata, membawa hewan peliharaan ke dalam mobil penumpang itu diperbolehkan menurut hukum di Indonesia, lho.
Tentu saja, selama memenuhi syarat tertentu yang berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban berkendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 memang tidak secara spesifik melarang praktik ini.