Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil-Genap Kendaraan Listrik!

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil-Genap Kendaraan Listrik!
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmikan Kantor Lurah Senen di Jalan Pasar Senen Dalam VI, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5). (Dok. Pemprov DKI)
Intinya Sih
  • Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai arahan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
  • Kendaraan listrik di Jakarta tetap dibebaskan dari aturan ganjil genap sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi rendah emisi dan ramah lingkungan.
  • Pemerintah daerah berkomitmen mendukung transisi energi bersih melalui insentif fiskal serta penguatan sistem transportasi publik yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

"Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2027).

Table of Content

1. Pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai

1. Pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai

Peresmian fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik Komersial berbasis Completely Knocked Down (CKD) PT VKTR Sakti Industries (VKTS), bagian dari Grup Bakrie. (dok. VKTR)
Peresmian fasilitas Perakitan Kendaraan Listrik Komersial berbasis Completely Knocked Down (CKD) PT VKTR Sakti Industries (VKTS), bagian dari Grup Bakrie. (dok. VKTR)

Lusiana menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap mengacu pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

2. Bebas ganjil genap

Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)
Ilustrasi Ganjil Genap di DKI Jakarta (jakarta.go.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

3. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih

ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)
ilustrasi pemberlakuan ganjil genap Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

"Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi energi bersih melalui insentif yang sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya.

FAQ Seputar Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Apa saja jenis pajak yang dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan listrik?

Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) tidak perlu membayar pajak tahunan maupun pajak penyerahan kepemilikan kendaraan tersebut.

Apakah kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik?

Insentif pembebasan pajak 100% ini hanya berlaku untuk kendaraan yang sepenuhnya ditenagai oleh baterai atau BEV (Battery Electric Vehicle), baik roda dua maupun roda empat. Perlu dicatat bahwa kendaraan model hybrid atau plug-in hybrid biasanya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan penuh yang sama karena masih memiliki mesin pembakaran internal.

Apa tujuan utama di balik pemberian insentif pajak ini?

Tujuan utamanya adalah untuk mengakselerasi adopsi kendaraan ramah lingkungan di ibu kota. Dengan menghapus beban pajak, pemerintah berharap masyarakat lebih tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, yang pada akhirnya akan membantu mengurangi polusi udara dan emisi karbon di Jakarta.

Sampai kapan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik ini berlaku?

Berdasarkan regulasi yang berlaku (seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta), kebijakan ini bersifat berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional. Hal ini memberikan kepastian bagi calon pembeli bahwa keuntungan finansial dari sisi pajak akan tetap dirasakan dalam jangka panjang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eddy Rusmanto
Dwi Agustiar
Eddy Rusmanto
EditorEddy Rusmanto
Follow Us

Related Articles

See More