Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan, Ini Aturannya

Ilustrasi lampu jauh yang membuat silau pengendara lain (bellamyeyecare.co.u)
Intinya sih...
- Modifikasi lampu kendaraan harus sesuai aturan, seperti lampu utama berwarna putih atau kuning agar tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.
- Lampu rem wajib berwarna merah untuk memberikan sinyal pengereman kepada pengendara lain, sedangkan lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip dengan sinar yang jelas.
- Pelanggar modifikasi warna lampu kendaraan dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu serta hukuman penjara maksimal 2 bulan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 58.
Jakarta, IDN Times - Modifikasi yang kerap dilakukan para pemilik mobil maupun sepeda motor, ialah bagian perlampuan. Seperti misalnya, mengganti lampu depan pakai proyektor dengan pancaran cahaya putih, dan yang lainnya.
Sayangnya, modifikasi perlampuan tidak boleh sembarangan. Seperti misalnya mengganti lampu rem menjadi warna putih, karena hal tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us