Jakarta, IDN Times - Modifikasi yang kerap dilakukan para pemilik mobil maupun sepeda motor, ialah bagian perlampuan. Seperti misalnya, mengganti lampu depan pakai proyektor dengan pancaran cahaya putih, dan yang lainnya.
Sayangnya, modifikasi perlampuan tidak boleh sembarangan. Seperti misalnya mengganti lampu rem menjadi warna putih, karena hal tersebut dapat membahayakan pengendara lain.
Mengutip beberapa sumber, pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai warna lampu kendaraan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 Pasal 23.