Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jangan Asal Menyalakan Lampu Jauh, Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Ilustrasi lampu jauh mobil (ford.com)
Ilustrasi lampu jauh mobil (ford.com)

Berkendara malam dengan menghidupkan lampu jauh atau high beam memang menyenangkan. Sebab sorot lampu jauh lebih terang dan lebih jauh dari lampu biasa. Dengan begitu visibilitas pengemudi pun menjadi lebih baik.

Tapi jangan sembarangan menggunakan lampu jauh. Sebab, selain berpotensi mengganggu pengendara lain yang melaju dari lawan arah, penggunaan lampu jauh yang tidak sesuai aturan juga bisa dijerat pasal dan karenanya bisa didenda, lho.  

1. Aturan mengenai lampu kendaraan

Ilustrasi lampu jauh mobil (way.com)
Ilustrasi lampu jauh mobil (way.com)

Aturan mengenai lampu kendaraan bisa kamu temukan di Pasal 58 Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas".

Pasal tersebut kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012. Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut mengatur secara detail mengenai penggunaan lampu sepeda motor.

”Untuk Sepeda Motor harus dilengkapi dengan lampu utama dekat dan lampu utama jauh paling banyak dua buah dan dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 meter ke arah depan untuk lampu utama dekat dan 100 meter ke arah depan untuk lampu utama jauh,” demikian bunyi pasal tersebut.

2. Denda bagi pelanggar aturan lampu jauh

Ilustrasi lampu jauh mobil (way.com)
Ilustrasi lampu jauh mobil (way.com)

Penggunaan lampu jauh perlu diatur agar tidak ada pengendara yang menyalakan lampu jauh secara seenaknya. Sebab kelakuan tersebut bisa membahayakan pengemudi lain. Bagi pelanggar aturan lampu jauh pun sudah disiapkan sanksi berupa denda atau kurungan.

Berikut pasal-pasal yang bisa menjerat pelanggar aturan lampu jauh:

  • Pasal 279 dengan ancaman denda Rp500.000 atau 2 bulan kurungan
  • Pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau 1 bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih
  • Pasal 286 dengan ancaman 2 bulan kurungan atau denda Rp500.000

3. Hukuman buat pelanggar lampu jauh di China

Ilustrasi hukuman buat pelanggar aturan lampu jauh (Sina.com.cn)
Ilustrasi hukuman buat pelanggar aturan lampu jauh (Sina.com.cn)

Hukuman berbeda diberlakukan di China. Di negeri tirai bambu tersebut para pelanggar aturan lampu jauh tidak akan dijerat dengan pasal, tapi mereka akan dipaksa melihat lampu jauh dari mobil polisi yang menyorot ke arah mereka.

Dengan hukuman tersebut mereka akan merasakan langsung betapa silau dan betapa tidak nyamannya mata saat disorot lampu jauh. Sanksi ini bisa jadi lebih efektif dibandingkan sanksi denda yang diberlakukan di Indonesia. Sebab denda 500 ribu apalagi 250 ribu rasanya gak akan berarti buat mereka yang berkantong tebal, kan?

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ndoro Anom
EditorNdoro Anom
Follow Us