Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kendaraan Jarang Dipakai, Kenapa Tetap Wajib Bayar Pajak?

Mobil tua di pojok Kota Shiraz yang ada di Iran (unsplash.com/Foroozan Faraji)
Mobil tua di pojok Kota Shiraz yang ada di Iran (unsplash.com/Foroozan Faraji)
Intinya sih...
  • Kendaraan yang jarang digunakan tetap wajib bayar pajak
  • Status kendaraan tercatat aktif di data Samsat
  • Pajak mendukung pembangunan dan layanan publik
  • Kendaraan tidak digunakan bukan berarti bebas tanggung jawab
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak pemilik kendaraan berpikir bahwa jika mobil atau motornya jarang digunakan, maka tidak perlu repot membayar pajak setiap tahun. Kendaraan yang hanya terparkir di garasi dianggap tidak menyebabkan kerusakan jalan, tidak menambah kemacetan, dan tidak berkontribusi terhadap polusi, sehingga kewajiban pajaknya sering kali diabaikan. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan aturan hukum di Indonesia, setiap kendaraan yang terdaftar secara resmi tetap wajib membayar pajak tahunan, meskipun tidak digunakan di jalan.

Pajak kendaraan bermotor bukan hanya kewajiban bagi mereka yang aktif berkendara, tetapi juga bentuk tanggung jawab administratif atas kepemilikan kendaraan. Pemerintah memandang pajak kendaraan sebagai kontribusi terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, perawatan jalan, dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, meski kendaraan lebih banyak diam di rumah, kewajiban pajak tetap melekat pada nama pemiliknya. Berikut penjelasan mengapa kendaraan yang jarang digunakan pun tetap harus membayar pajak.

1. Status kendaraan tetap tercatat aktif di data Samsat

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Salah satu alasan utama adalah karena setiap kendaraan yang sudah memiliki nomor polisi dan surat-surat resmi (STNK dan BPKB) tercatat dalam sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian. Selama kendaraan tersebut belum dinyatakan nonaktif, dihapus, atau dijual resmi ke pihak lain, maka sistem tetap menganggap kendaraan itu “hidup”.

Artinya, kewajiban pajak tetap berjalan setiap tahun. Jika pemilik menunda atau tidak membayar, maka denda keterlambatan akan otomatis muncul dalam sistem. Bahkan jika kendaraan tidak digunakan selama bertahun-tahun, tunggakan pajak akan tetap menumpuk hingga dibayarkan atau dilakukan penghapusan data kendaraan secara resmi.

Selain itu, pajak kendaraan tidak hanya berfungsi sebagai iuran atas pemakaian jalan, tetapi juga sebagai bukti legalitas kepemilikan. Selama pajak dibayar, status kendaraan dianggap sah di mata hukum, dan hal ini penting terutama jika kendaraan ingin dijual atau dipindahtangankan di kemudian hari.

2. Pajak kendaraan mendukung pembangunan dan layanan publik

Jalan Tol Padang – Sicincin di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (dok. Hutama Karya)
Jalan Tol Padang – Sicincin di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (dok. Hutama Karya)

Banyak orang mengira pajak kendaraan hanya digunakan untuk memperbaiki jalan atau fasilitas lalu lintas. Padahal, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Dana dari pajak ini ikut mendukung penyediaan fasilitas transportasi umum, perawatan jembatan, penerangan jalan, hingga subsidi bahan bakar untuk sektor tertentu.

Dengan kata lain, meskipun kendaraan Anda jarang keluar rumah, pajak yang dibayarkan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Membayar pajak berarti turut serta menjaga keberlangsungan layanan publik yang dinikmati semua warga, termasuk Anda sendiri. Apalagi, jika semua pemilik kendaraan menunda atau enggan membayar pajak, pemerintah daerah akan kesulitan menjalankan berbagai program pembangunan yang bersumber dari dana tersebut.

3. Kendaraan tidak digunakan bukan berarti bebas tanggung jawab

Ilustrasi mobil parkir di parkiran (pexels.com/Esmihel Muhammed)
Ilustrasi mobil parkir di parkiran (pexels.com/Esmihel Muhammed)

Alasan lain yang sering digunakan untuk menunda pajak adalah karena kendaraan sedang rusak, disimpan lama, atau jarang dipakai. Namun, undang-undang tidak mengenal istilah “tidak dipakai berarti tidak wajib pajak.” Selama kendaraan belum dihapus dari registrasi, kewajiban pajak tetap berlaku.

Jika pemilik memang benar-benar tidak ingin lagi menggunakan kendaraan tersebut, mereka bisa mengajukan proses penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ke pihak Samsat. Proses ini akan membuat kendaraan dinyatakan tidak aktif dan bebas pajak ke depannya.

Sayangnya, banyak orang tidak mengetahui atau tidak mengurus proses tersebut, sehingga kendaraan tetap terdaftar aktif di sistem. Akibatnya, tunggakan pajak menumpuk setiap tahun dan bisa menyulitkan ketika ingin menjual atau mengaktifkan kembali kendaraan itu.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Berapa Pajak Denza D9? Ini Kisarannya untuk 1 dan 5 Tahun

15 Nov 2025, 09:29 WIBAutomotive