Jakarta, IDN Times - Alat Pemadam Api Ringan (APAR) saat ini menjadi salah satu barang yang sebaiknya ada di dalam mobil, termasuk pada mobil listrik. Berbagai pabrikan mobil sendiri sebenarnya sudah mulai memberikan APAR sebagai standar.
Termasuk pembelian mobil listrik Neta V-II dan Neta X, di mana konsumen wajib mendapatkan APAR. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP.972/AJ.502/DRJD/2020, yang mengatur tentang penyediaan APAR pada kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik.