Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi parkir mobil di bawah terik matahari (pexels.com/Ahmet Çuhadar)

Jakarta, IDN Times - Masih banyak driver sembrono yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, baik jalan raya, jalan perumahan, maupun jalan perkampungan. Padahal memarkir mobil sembarangan itu gak hanya menyusahkan pengguna jalan lain tapi juga bisa mengganggu mobilitas kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar). 

Selain itu memarkir mobil sembarangan juga melanggar aturan dan karenanya bisa disanksi, lho. Nah, berikut aturan yang bisa dijeratkan kepada para driver yang suka parkir secara sembarangan. 

1. UU LLAJ Pasal 106 ayat 4

ilustrasi parkir paralel mobil (pexels.com/Handi Sugihartian)

Menurut Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan.

2. PP Jalan Nomor 34 Tahun 2006

Editorial Team

Tonton lebih seru di