Jakarta, IDN Times - Masih banyak driver sembrono yang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, baik jalan raya, jalan perumahan, maupun jalan perkampungan. Padahal memarkir mobil sembarangan itu gak hanya menyusahkan pengguna jalan lain tapi juga bisa mengganggu mobilitas kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Selain itu memarkir mobil sembarangan juga melanggar aturan dan karenanya bisa disanksi, lho. Nah, berikut aturan yang bisa dijeratkan kepada para driver yang suka parkir secara sembarangan.