Pecah Ban karena Lubang di Jalan Tol Bisa Minta Ganti ke Pengelola?

- Landasan hukum tanggung jawab pengelola jalan tolHak pengguna jalan untuk menuntut ganti rugi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengelola memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar selalu memenuhi standar pelayanan minimal.
- Prosedur evakuasi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadianLangkah pertama yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan akibat lubang adalah tetap tenang dan segera menepikan kendaraan ke bahu jalan. Jangan meninggalkan lokasi kejadian sebelum melakukan dokumentasi yang lengkap.
- Mekanisme pengajuan klaim ganti rugi secara resmiProses pengajuan klaim biasanya memiliki batas waktu
Keberadaan lubang di jalan bebas hambatan bukan sekadar gangguan kenyamanan, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan nyawa dan kondisi mekanis kendaraan. Kecepatan tinggi di jalan tol membuat benturan sekecil apa pun dengan jalan rusak dapat mengakibatkan pecah ban, kerusakan pelek, hingga hilangnya kendali yang berujung pada kecelakaan fatal.
Banyak pemilik kendaraan merasa pasrah dan menanggung biaya perbaikan sendiri saat mengalami kerugian akibat infrastruktur yang buruk. Padahal, secara hukum, pengelola jalan tol memiliki kewajiban untuk menjaga standar pelayanan minimal dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kelalaian pemeliharaan jalan.
1. Landasan hukum tanggung jawab pengelola jalan tol

Hak pengguna jalan untuk menuntut ganti rugi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pengelola memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan agar selalu memenuhi standar pelayanan minimal yang mencakup kekesatan, kerataan, dan ketiadaan lubang. Jika standar ini gagal dipenuhi dan menyebabkan kerugian, maka pengelola wajib bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mempertegas posisi hukum masyarakat. Penyelenggara jalan dapat dituntut secara pidana maupun perdata apabila tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi siapa pun untuk mengajukan klaim ganti rugi atas kerusakan fisik kendaraan maupun biaya medis yang muncul akibat terperosok lubang di area konsesi jalan tol.
2. Prosedur evakuasi dan pengumpulan bukti di lokasi kejadian

Langkah pertama yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan akibat lubang adalah tetap tenang dan segera menepikan kendaraan ke bahu jalan. Jangan meninggalkan lokasi kejadian sebelum melakukan dokumentasi yang lengkap. Foto kondisi kendaraan yang rusak, bagian ban atau pelek yang pecah, serta yang paling penting adalah memotret lubang yang menjadi penyebab kecelakaan sebagai bukti otentik di lapangan.
Setelah dokumentasi visual siap, segera hubungi call center pengelola jalan tol atau gunakan aplikasi resmi untuk meminta bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR). Mintalah petugas untuk membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau laporan resmi mengenai kejadian tersebut. Laporan dari petugas lapangan ini merupakan dokumen krusial yang akan menjadi bukti utama dalam proses pengajuan klaim agar pihak pengelola tidak dapat menyangkal adanya kerusakan jalan di titik tersebut.
3. Mekanisme pengajuan klaim ganti rugi secara resmi

Proses pengajuan klaim biasanya memiliki batas waktu tertentu, sering kali dalam 2x24 jam setelah kejadian. Pemilik kendaraan harus menyiapkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, STNK, Surat Izin Mengemudi (SIM), serta bukti struk pembayaran tol atau catatan transaksi kartu uang elektronik yang menunjukkan waktu dan lokasi masuk gerbang tol. Dokumen-dokumen ini kemudian dibawa ke kantor cabang pengelola jalan tol terkait untuk diverifikasi.
Pihak pengelola akan melakukan evaluasi terhadap bukti-bukti yang diserahkan dan mencocokkannya dengan laporan petugas patroli di hari kejadian. Jika klaim disetujui, proses pencairan dana ganti rugi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja sesuai dengan kebijakan internal masing-masing badan usaha jalan tol. Perlu diingat bahwa klaim hanya dapat diproses jika kecelakaan terjadi murni karena faktor jalan rusak, bukan karena kelalaian pengemudi seperti melebihi batas kecepatan atau mengantuk.












![[QUIZ] Seberapa Paham Kamu dengan Arti Lampu Indikator di Mobil?](https://image.idntimes.com/post/20250909/pexels-introspectivedsgn-4732671_773a8019-05cd-45cb-b480-4f6d626baa1e.jpg)






