Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

Intinya sih...

  • Pelat AE digunakan untuk kendaraan di Jawa Timur, termasuk Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

  • Daerah Jawa Timur memiliki delapan kode pelat nomor yang mencakup 38 kabupaten atau kota.

  • Pelanggaran terhadap peraturan pelat nomor dapat dikenai sanksi hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Setiap kendaraan memiliki identitas unik berupa pelat nomor yang mencantumkan kombinasi huruf dan angka. Kode huruf di awal pelat ini seringkali bikin kita penasaran, sebab setiap kode mewakili asal wilayah kendaraan tersebut terdaftar. Salah satu kode yang mungkin kamu pernah lihat di jalan adalah AE.

Lantas, kode pelat AE daerah mana? Mengetahui kode ini tak hanya menambah wawasan umum, tetapi juga membantu kamu mengidentifikasi kendaraan di jalan. Penasaran? Temukan jawaban lengkapnya pada informasi berikut ini!

1. Pelat AE daerah mana?

Pelat nomor dengan kode AE digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur. Pelat nomor dengan kode AE mencakup beberapa wilayah di Jawa Timur mulai dari Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Tak hanya itu, kode belakang pelat nomor juga dibedakan untuk beberapa wilayah. Misalnya, kendaraan yang terdaftar di Kota Madiun akan memiliki pelat nomor AE 1234 AB. Berikut ini daftar kode belakang pelat nomor berkode AE:

  • Kota Madiun: Menggunakan kode belakang, A, B, atau C

  • Kabupaten Madiun: Menggunakan kode belakang D, E, F, atau G

  • Kabupaten Magetan: Menggunakan kode belakang K, L, M, atau N

  • Kabupaten Ngawi: Menggunakan kode belakang H, I, atau J

  • Kabupaten Pacitan: Menggunakan kode belakang P, Q, R, atau S

  • Kabupaten Ponorogo: Menggunakan kode belakang T, U, V, W, X, Y, atau Z

2. Pelat Nomor Provinsi Jawa Timur

Selain pelat AE, daerah Jawa Timur masih punya tujuh kode pelat nomor lain yang berbeda. Total delapan kode pelat nomor di Jawa Timur mencakup 38 kabupaten atau kota. Berikut ini daftar pelat nomor Provinsi Jawa Timur:

  • AE: Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo

  • AG: Blitar, Kediri, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung

  • L: Surabaya

  • M: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep

  • N: Batu, Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo

  • S: Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Mojokerto, dan Tuban

  • W: Gresik dan Sidoarjo

  • P: Banyuwangi, Bondowoso, Jember, dan Situbondo

3. Peraturan Pelat nomor kendaraan

Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan kalau setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor. Tak hanya itu, segala bentuk modifikasi pelat nomor seperti penambahan logo atau stiker, perubahan warna, bentuk, serta tulisan yang tidak sah adalah ilegal.

Selain itu, terdapat juga sanksi yang diberikan jika kamu tidak menggunakan pelat nomor. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyatakan setiap individu yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000

Itulah dia jawaban pelat AE daerah mana untuk kamu. Kalau kamu sudah tahu, jangan lupa cari informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!

Editorial Team