Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor pada mobil (pexels.com/Mike Bird)
ilustrasi pelat nomor pada mobil (pexels.com/Mike Bird)

Intinya sih...

  • Pelat nomor DA berasal dari Provinsi Kalimantan Selatan

  • Kode belakang pelat nomor DA dibedakan berdasarkan wilayah di Kalimantan Selatan

  • Pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Nomor kendaraan atau pelat nomor kendaraan merupakan identitas penting bagi setiap kendaraan bermotor. Di Indonesia, pelat nomor terdiri dari beragam kode unik yang menunjukkan asal daerah kendaraan tersebut didaftarkan. Salah satu kode pelat nomor adalah DA.

Tahukah kamu pelat DA daerah mana? Jika tidak, artikel ini akan mengulas tuntas dari daerah mana pelat nomor DA berasal. Penasaran seperti apa? Yuk, simak informasi berikut ini sampai habis, ya!

1. Pelat DA daerah mana?

Pelat nomor dengan kode DA digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan yang berasal dari beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan. Berikut ini daftarnya:

  • Kota Banjarmasin

  • Kabupaten Banjar

  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan

  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah

  • Kabupaten Hulu Sungai Utara

  • Kabupaten Kota Baru

  • Kabupaten Tabalong

  • Kabupaten Tapin

  • Kabupaten Tanah Laut

  • Kabupaten Barito Kuala

  • Kota Banjarbaru

  • Kabupaten Balangan

  • Kabupaten Tanah Bumbu

Guna memudahkan, kode belakang pelat nomor juga dibedakan berdasarkan wilayah. Misalnya, kendaraan yang terdaftar di Kota Banjarmasin akan memiliki pelat nomor DA 1234 ABC. Berikut ini daftar kode belakang pelat nomor berkode DA:

  • Kota Banjarmasin: Menggunakan kode A, C, I, J, N, O, S, T, V, W, atau X

  • Kabupaten Banjar: Menggunakan kode B atau Q

  • Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Menggunakan kode D

  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Menggunakan kode E

  • Kabupaten Hulu Sungai Utara: Menggunakan kode F

  • Kabupaten Kota Baru: Menggunakan kode G

  • Kabupaten Tabalong: Menggunakan kode H atau U

  • Kabupaten Tapin: Menggunakan kode K

  • Kabupaten Tanah Laut: Menggunakan kode L

  • Kabupaten Barito Kuala: Menggunakan kode M

  • Kota Banjarbaru: Menggunakan kode P atau R

  • Kabupaten Balangan: Menggunakan kode Y

  • Kabupaten Tanah Bumbu: Menggunakan kode Z

2. Pelat nomor Kalimantan

Sebagai informasi, penggunaan kode DA untuk kendaraan Kalimantan Selatan sudah cukup lama. Bahkan, kode pelat nomor ini masih dipertahankan setelah kemerdekaan meskipun secara administratif Kalimantan Selatan berdiri pada 14 Agustus 1950. Selain pelat DA, masih ada kode pelat nomor lain untuk masing-masing provinsi di Kalimantan. Berikut ini daftar pelat nomor provinsi Kalimantan:

  • Kalimantan Selatan: DA

  • Kalimantan Utara: KU

  • Kalimantan Tengah: KH

  • Kalimantan Barat: KB

  • Kalimantan Timur: KT

3. Peraturan pelat nomor kendaraan

Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan kalau setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor. Tak hanya itu, segala bentuk modifikasi pelat nomor seperti penambahan logo atau stiker, perubahan warna, bentuk, serta tulisan yang tidak sah adalah ilegal.

Selain itu, terdapat juga sanksi yang diberikan jika kamu tidak menggunakan pelat nomor. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyatakan setiap individu yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000

Itulah dia jawaban pelat DA daerah mana untuk kamu. Kalau kamu sudah tahu, jangan lupa cari informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!

Editorial Team