Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)
ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

Intinya sih...

  • Pelat nomor M digunakan untuk kendaraan di Jawa Timur, mencakup Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang.

  • Provinsi Jawa Timur memiliki delapan kode pelat nomor yang mencakup 38 kabupaten atau kota.

  • Pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kamu sering lihat kendaraan dengan kode pelat nomor M di jalan tapi tidak tahu dari mana asalnya? Setiap pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kombinasi huruf unik yang menunjukkan wilayah pendaftarannya. Kode huruf di bagian depan, seperti M, adalah petunjuk utama untuk mengidentifikasi asal kendaraan tersebut.

Mengenali kode pelat nomor bisa jadi hal menarik, terutama bagi kamu yang gemar berpergian atau sekadar ingin menambah wawasan umum. Jadi, sebenarnya pelat M daerah mana? Temukan jawabannya di sini!

1. Pelat M Daerah Mana?

Pelat nomor dengan kode M digunakan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Timur. Pelat nomor dengan kode M mencakup beberapa wilayah mulai dari Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang.

Tak hanya itu, kode belakang pelat nomor juga dibedakan untuk beberapa wilayah. Misalnya, kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Bangkalan akan memiliki pelat nomor M 1234 HI. Berikut ini daftar kode belakang pelat nomor berkode M:

  • Kabupaten Bangkalan: Menggunakan kode belakang H, I, J, K, L, M, N

  • Kabupaten Pamekasan: Menggunakan kode belakang A, B, C, D, E, F, G

  • Kabupaten Sumenep: Menggunakan kode belakang U, V, W, X, Y, Z

  • Kabupaten Sampang: Menggunakan kode belakang O, P, Q, R, S, T

2. Pelat Nomor Provinsi Jawa Timur

Selain pelat M, daerah Jawa Timur punya tujuh kode pelat nomor lain yang berbeda. Total delapan kode pelat nomor di Jawa Timur mencakup 38 kabupaten atau kota. Berikut ini daftar pelat nomor Provinsi Jawa Timur:

  • M: Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep

  • AE: Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, dan Ponorogo

  • AG: Blitar, Kediri, Nganjuk, Trenggalek, dan Tulungagung

  • L: Surabaya

  • N: Batu, Lumajang, Malang, Pasuruan, dan Probolinggo

  • S: Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Mojokerto, dan Tuban

  • W: Gresik dan Sidoarjo

  • P: Banyuwangi, Bondowoso, Jember, dan Situbondo

3. Peraturan Pelat Nomor Kendaraan

Perlu diketahui, pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan kalau setiap kendaraan wajib menggunakan pelat nomor. Tak hanya itu, segala bentuk modifikasi pelat nomor seperti penambahan logo atau stiker, perubahan warna, bentuk, serta tulisan yang tidak sah adalah ilegal.

Selain itu, terdapat juga sanksi yang diberikan jika kamu tidak menggunakan pelat nomor. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 280 yang menyatakan setiap individu yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) akan dikenakan hukuman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000

Itulah dia jawaban pelat M daerah mana untuk kamu. Kalau kamu sudah tahu, jangan lupa cari informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!

Editorial Team