Seperti yang kamu tahu, di Indonesia kendaraan dibedakan berdasarkan warna pelat nomornya. Selain warna merah, ini daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Pelat kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan milik pribadi atau penyewaan, badan hukum, badan internasional, hingga Perwakilan Negara Asing (PNA). Pelat warna putih ini merupakan pengganti warna hitam yang sudah tidak berlaku lagi.
Selain itu, ada juga pelat berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dan kotak berwarna biru. Pelat nomor tersebut khusus digunakan untuk kendaraan listrik baik mobil atau motor.
Pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas sehingga terbebas dari bea masuk.
Pelat nomor dengan dasar warna kuning dan tulisan hitam ditujukan untuk transportasi umum seperti taksi konvensional, angkot, bus antar kota atau dalam kota, mobil travel, hingga truk logistik atau ekspedisi.
Nah, itulah dia arti pelat warna merah. Cari lagi informasi lain seputar otomotif hanya di IDN Times, ya!