Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jalan Tol Manado-Bitung (Dok. PT Jasa Marga (Persero))

Jakarta, IDN Times - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan tol, kali ini di Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253+00. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (18/9/2022) sekitar pukul 14.15 WIB tersebut menewaskan satu orang dan belasan lainnya terluka.

Kecelakaan melibatkan tujuh kendaraan pribadi dan satu truk boks. Penyebab kecelakaan diduga karena asap pembahakaran lahan persawahan di dekat jalan tol yang menutupi jalan, membuat visibilitas pengemudi menjadi sangat terbatas. 

Akibatnya beberapa pengemudi mengerem secara mendadak dan beberapa mobil pribadi tertabrak truk dari arah belakang.

Kecelakaan ini bukan kali pertama terjadi di jalan tol. Beberapa kejadian serupa pernah terjadi di ruas tol lain. Karena itu sangat penting bagi pengemudi untuk ekstra hati-hati saat melaju di tol.

Berikut beberapa peraturan jalan tol yang harus ditaati setiap pengemudi agar perjalanan menjadi aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan tol.

1. Batas kecepatan berkendara di jalan tol

unsplash.com

Peraturan jalan tol yang pertama adalah tentang kecepatan berkendara. Saat mengemudi di jalan tol, ada batas kecepatan minimal yang harus kamu ketahui nih. Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan kecepatan maksimalnya 80 km/jam.

Nah untuk berkendara di tol luar kota batas kecepatan minimalnya sama yaitu 60 km/jam, sedangkan batas kecepatan maksimalnya berbeda yaitu 100 km/jam.

2. Fungsi bahu jalan tol

Editorial Team

Tonton lebih seru di