Cara Hindari Ganjil Genap Jakarta Pakai Waze, Coba Terapkan!

Peraturan ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi. Aturan tersebut merupakan hasil implementasi Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Perlu diketahui, jalur ganjil genap Jakarta tersebar di beberapa titik. Hal itu menuntut pengguna jalan mengetahui jadwal dan aturan pemberlakuannya. Namun, sebetulnya kamu tak perlu khawatir karena ganjil genap bisa dihindari. Salah satunya dengan menggunakan aplikasi Waze. Begini caranya.
1. Cara hindari ganjil genap pakai Waze

Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin—Jumat. Adapun waktunya setiap pukul 06.00—10.00 WIB dan pukul 16.00—22.00 WIB.
Khusus bagi pengendara mobil, aplikasi navigasi seperti Waze dapat membantu pengguna untuk menghindari ganjil genap. Berikut cara menggunakannya:
- Buka aplikasi Waze
- Masuk ke menu Pengaturan
- Pilih opsi Navigation
- Pilih opsi License Plate Restriction
- Setelah itu, masukkan dua angka terakhir plat nomor kendaraan
- Klik Save
Dengan mengikuti cara tersebut, Waze otomatis akan menghindarkanmu dari jalur ganjil genap di Jakarta.
2. Jalur ganjil genap Jakarta

Sebagai informasi, saat ini terdapat 26 ruas jalan yang memberlakukan peraturan ganjil genap di Jakarta. Berikut jalur diberlakukannya peraturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT. Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Fatmawati—TB Simatupang
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Sudriman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Salemba Raya sisi Timur—Simpang Paseban—Simpang Diponegoro
- Jalan Salemba Raya sisi barat
- Jalan Pramuka
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gadjah Mada
- Jalan Pintu Besar Selatan.
3. Jalur ganjil genap yang terhubung dengan tol

Tak hanya ruas jalan biasa, jalan bebas hambatan atau tol turut memberlakukan peraturan ganjil genap. Berikut ini tol yang memberlakukan peraturan ganjil genap:
- Rute Jalan Anggrek Neli Murni—Tol Jakarta—Tangerang
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Brigjen Katamso
- Rute Jalan Brigjen Katamso—Gerbang Tol Slip 2
- Rute Off-ramp Tol Tomang/Grogol—Jalan Kemanggisan Utama
- Rute Simpang Palmerah Utara—Jalan KS Tubun—Gerbang Tol Slipi 1
- Rute Jalan Pejompongan Raya—Gerbang Tol Pejompongan
- Rute Off-ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang—Jalan Tentara Pelajar
- Rute Off-ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran—Jalan Gerbang Pemuda
- Rute Off-ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng—Simpang Kuningan
- Rute Jalan Taman Patra—Gerbang Tol Kuningan 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Simpang Pancoran
- Rute Simpang Pancoran—Gerbang Tol Tebet 1
- Rute Jalan Tebet Barat Dalam Raya—Gerbang Tol Tebet 2
- Rute Off-ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu—Jalan Pancoran Timur II
- Rute Off-ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu—Jalan Otto Iskandardinata—Jalan Dewi Sartika
- Rute Simpang Jalan Dewi Sartika—Jalan Otto Iskandardinata—Gerbang Tol Cawang
- Rute Off-ramp Tol Halim/Kalimalang—Jalan Inspeksi Kalimalang
- Rute Jalan Cipinang Cempedak IV—Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute Jalan Bekasi Timur Raya—Gerbang Tol Pedati
- Off-ramp Tol Jatinegara/Klender—Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute Jalan Bekasi Barat—Gerbang Tol Jatinegara
- Rute Simpang Rawamangun Muka Raya—Jalan Utan Kayu Raya—Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute Off-ramp Tol Rawamangun/Salemba—Jalan H Ten Raya—Jalan Rawasari Selatan
- Rute Simpang Jalan Rawasari Selatan—Jalan H Ten Raya—Gerbang Tol Pulomas
- Rute Off-ramp Tol Cempaka Putih—Simpang Letjend Suprapto—Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute Simpang Pulomas—Gerbang Tol Cempaka Putih
4. Kendaraan yang boleh melintasi jalur ganjil genap

Meski peraturan ganjil genap diterapkan dengan ketat, terdapat pengecualian beberapa kendaraan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Pasal 8 ayat 2. Berikut ini daftar jenis kendaraan yang mendapat pengecualian:
- Kendaraan pejabat negara
- Kendaraan angkutan umum pelat kuning
- Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
- Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas
- Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin
- Kendaraaan dinas operasional pelat dinas kepolisian dan TNI
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan dengan kepentingan tertentu disertai izin Polri
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Kendaraan pengangkut pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga yang menjadi tamu negara
- Kendaraan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dishub.
Itulah informasi cara menghindari ganjil genap di Jakarta pakai Waze dan penerapan jalurnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
Penulis: Muhammad Rizki Imami