Jakarta, IDN Times - Berbagai macam rambu lalu lintas kerap kali kita jumpai saat di jalan, termasuk tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti. Namun banyak pengguna jalan yang menyepelekan kedua hal tersebut, padahal setiap rambu lalu lintas sejatinya wajib dipatuhi. Demi keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya.
Tapi tampaknya masih banyak pengguna jalan yang sulit membedakan antara dilarang parkir dan berhenti. Sebab dalam kondisi tersebut, kendaraan sama-sama dalam keadaan tidak bergerak. Lantas apa perbedaannya?
So, berikut beberapa perbedaan berhenti dan parkir supaya kamu gak keliru.