iIustrasi tilang (DN Times/Ayu Afria)
Setelah mencermati ulasan surat tilang merah dan surat biru di atas, kamu pasti sudah paham perbedaan keduanya. Surat tilang merah menandakan keberatan pengendara akan tilang yang diberikan. Lalu, pengendara berniat mengajukan banding pada persidangan bersama hakim.
Sementara, surat tilang biru berarti pengendara menerima putusan petugas kepolisian dan bersedia menyelesaikan perkara tilang saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, kamu gak harus mengikuti persidangan. Namun, wajib membayar denda sesuai peraturan yang dilanggar, kemudian SIM atau STNK akan dikembalikan.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai perbedaan surat tilang biru dan merah yang harus kamu tahu. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, harap siapkan perlengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan.
Temukan informasi seputar otomotif lainnya di IDN Times. Selain itu, ada juga tips hingga rekomendasi motor terbaik di sini. So, cek terus, ya!