Dapat Surat Tilang Elektronik Padahal Mobil Sudah Dijual? Ini Tipsnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara serentak di 12 Polda pada 23 Maret tahun lalu. Namun sampai saat ini belum banyak yang ngeh.
Padahal konsekuensi tilang elektronik seperti tilang konvensional, yakni sama-sama bisa didenda. Dan dengan sistem elekronik, pelanggar lalu lintas lebih mudah terjaring karena pelanggaran tersebut direkam oleh kamera pengintai.
Hasil kamera tersebut kemudian akan dikirim ke Polda Metro untuk mengidentifikasi pengendara dan pemilik kendaraan.
Lalu bagaimana jika kamu menerima surat tilang elektronik padahal mobil atau motor yang tertera dalam surat tersebut sudah kamu jual atau kamu gak merasa pernah melanggar aturan lalu lintas?
1. Segera lakukan konfirmasi
Surat yang kamu terima itu sebenarnya bukan surat tilang, tapi surat konfirmasi. Surat tersebut antara lain berisi data kendaraan, jenis pelanggaran, dan foto saat pelanggaran.
Karena itu, jika kamu merasa tidak melakukan pelanggaran atau sudah menjual motor atau mobil yang tertera dalam surat konfirmasi, kamu bisa melaporkan di sini.
Kamu bisa datang langsung ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Jalan MT Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan. Selain itu kamu juga bisa mengonfirmasinya secara online melalui laman https://etle-pmj.info/id/confirm
Editor’s picks
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Mulai Hari Ini, 244 Kamera Pengintai Disebar
2. Batas waktu konfirmasi 8 hari
Kamu memiliki waktu melakukan konfirmasi selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika kamu tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraanmu akan diblokir sementara.
Karena itu sangat penting untuk segera merespons surat konfirmasi yang kamu terima, meski kendaraan tersebut sudah kamu jual.
3. Ada lima tahap proses tilang elektronik
Tilang elektronik memiliki lima tahapan, yaitu:
Tahap 1: Kamera menangkap pelanggaran
Tahap 2: Identifikasi kendaraan
Tahap 3: Melayangkan surat konfirmasi
Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi
Tahap 5: Penerbitan surat tilang
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya