Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Septianda Perdana/ANTARA FOTO

Jakarta, IDN Times - Pemilik kendaraan bermotor memang wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dan pada kelipatan lima tahun sekali selain membayar pajak kamu juga harus mengganti pelat nomor dengan yang baru, karena pada saat itu usia pelat nomor sudah habis.

Makanya, kalau mau perpanjang pajak lima tahunan kamu harus menyiapkan dana lebih banyak dari biasanya. Sebelum telat, ini dia beberapa hal penting yang harus kamu ketahui sebelum membayar pajak lima tahunan.

1. Dokumen yang harus disiapkan

ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Biar gak bolak-balik, kamu harus tahu apa saja persyaratan yang harus dipersiapkan saat membayar pajak lima tahunan ini. Syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  • KTP asli sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang didapatkan dari kantor Samsat
  • Surat Kuasa, kalau perpanjangan STNK diwakilkan orang lain yang gak sesuai STNK dan BPKB.
  • Surat Keterangan Buka Blokir (khusus STNK yang statusnya terblokir)

2. Langkah-langkah perpanjang STNK lima tahunan

Editorial Team

Tonton lebih seru di