Jakarta, IDN Times - Kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, semakin ramai di Indonesia. Produsen-produsen gencar memasarkan kendaraan listrik mereka di negara ini. Salah satunya adalah Wuling Motor dengan mobil listriknya yaitu Air Ev.
Di samping gencarnya berita kendaraan listrik yang ramai di Indonesia, pemerintah berupaya untuk melakukan percepatan pada program kendaraan listrik tersebut. Upaya yang dilakukan pemerintah terdapat dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, ada perbedaan pada pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan biasa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi saat melakukan identifikasi di jalan raya. Lalu, seperti apa pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia? Dan apa yang menjadi kelebihan dari pelat tersebut? Berikut penjelasannya!