Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di TOL MBZ

Ternyata mudah!

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini Jalan Layang Seikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) sedang ramai dibicarakan. Kabarnya banyak pengendara yang mengalami kebocoran ban saat melintas di TOL MBZ. 

Tapi tenang, jika mengalami kebocoran di TOL MBZ kamu bisa melakukan klaim ganti rugi ban bocor. Penasaran bagaimana cara klaimnya? Simak informasinya berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Ban Tubeless Pakai Ban Dalam Lebih Tahan Bocor?

1. Jalan TOL MBZ

Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di TOL MBZInstagram.com/jmto_mbz

Jalan TOL MBZ adalah jalan layang untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated). Tol MBZ merupakan jalan tol layang di Indonesia yang paling panjang. Jalan tol ini dimulai dari wiliayah cikunir sampai ke Karawang Barat.

Jalan ini beroperasi dan menjadi solusi dari kemacetan yang terjadi di ruas-ruas vital. Ruas tol ini juga dibangun untuk memisahkan gerakan komuter jarak pendek dari Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan pergerakan jarak jauh dengan tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Baca Juga: Batas Kecepatan Mobil Sport di Indonesia!

2. Kejadian ban bocor

Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di TOL MBZKondisi ban mobil penting dicek sebelum mudik (dok. Bridgestone)

Kabarnya di jalan tol MBZ banyak pengendara yang mengalami pecah ban. Banyak yang mengeluhkan kejadian ini kepada pihak Jasa Marga. 

Kabarnya banyak ditemukan material besi yang tersebar di sepanjang jalan tol mbz. Material besi ini menancap di ban dan menyebabkan kebocoran di banyak ban mobil yang melintas.

3. Cara klaim ganti rugi ban bocor di tol MBZ

Cara Klaim Ganti Rugi Ban Bocor di TOL MBZTol Layang Jakarta-Cikampek (Dok. PT Jasa Marga)

Jika kamu mengalami ban bocor ketika melewati jalan Tol MBZ kamu bisa melakukan klaim ganti rugi. Berikut adalah prosedurnya:

  1. Membuat laporan kerusakan tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBz.
  2. Mencantumkan identitas.
  3. Mencantumkan dokumentasi kerusakan.
  4. Membuat surat keterangan kepolisian.
  5. Mencantumkan perkiraan biaya kerugian yang dibuat oleh bengkel resmi.
  6. Mencantumkan bukti tanda terima transaksi tol atau histori transaksi.
  7. Mencantumkan rekening untuk klaim.
  8. Melakukan pengajuan klaim maksimal 3 x 24 jam.

Itulah beberapa informasi mengenai cara klaim ganti rugi ban bocor di tol MBZ. Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!

Topik:

  • Reno Alvin
  • Dwi Agustiar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya