ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)
Untuk mengurus kehilangan surat tilang, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Ini dilakukan supaya kamu segera mendapat kejelasan dokumen pribadi, seperti STNK atau SIM untuk dikembalikan.
1. Dapatkan surat kehilangan di kantor Polisi terdekat
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang.
Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, lalu berikan surat keterangan ini. Kemudian, tunggu putusan dan bayar dendanya, lalu dokumen pribadimu akan dikembalikan.
2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas
Bagaimana jika kamu gak punya salinan surat tilang? Tenang saja, kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Mintalah salinan surat tilang dan ikuti flow-nya. Berikan pula keterangan mengapa surat tilangmu bisa hilang.