Jakarta, IDN Times - Sejumlah kendaraan, baik motor maupun mobil, terjaring razia uji emisi yang digelar polisi dan petugas dari Kementerian Perhubungan beberapa hari lalu. Razia uji emisi digelar antara lain untuk menurunkan polusi udara di Jakarta yang semakin hari samakin akut.
Selain itu razia emisi kendaraan juga digelar berdasarkan Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Nah, berikut beberapa fakta seputar uji emisi, termasuk besaran dendanya, yang wajib banget kamu tahu.