Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas, Butuh Apa Saja?

Gak ribet, kok

Jakarta, IDN Times – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Biasanya, BPKB akan diserahkan ke pemiliknya setelah registrasi kendaraan diproses oleh Samsat.

Namun, sebagian orang mungkin perlu menunggu lebih lama untuk mendapatkan BPKB motornya. Hal ini umum terjadi jika pembelian kendaraan dilakukan secara kredit. Sebab, BPKB masih ditahan oleh pihak leasing selama angsuran pembayaran kendaraan belum lunas. Selanjutnya, kamu bisa simak syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas berikut.

Apa syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas?

Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas, Butuh Apa Saja?ilustrasi BPKB (facebook.com/Biro Jasa STNK BPKB Kalimantan)

Perlu diketahui, BPKB motor yang dibeli secara kredit hanya bisa diambil langsung di leasing. Namun, pengambilan BPKB asli pun baru bisa dilakukan setelah kamu memenuhi persyaratan. Berikut beberapa syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas:

  1. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  2. Bukti pembayaran terakhir angsuran kendaraan
  3. KTP asli pengambil BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa pengambilan BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan.

Seluruh syarat tersebut bisa langsung kamu bawa ke leasing untuk pengambil BKPB kendaraanmu. 

Setelah memenuhi syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas, kamu bisa tentukan jadwal pengambilan pada hari kerja. Upayakan untuk mengambil BPKB sendiri, jika kendaraan terkait dibeli atas namamu. Simak informasi terbaru dan terpercaya seputar dunia otomotif lainnya, hanya di IDN Times.

Pengertian dan fungsi BPKB

Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas, Butuh Apa Saja?ilustrasi BPKB (facebook.com/GADAI BPKB MOTOR)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan buku yang diterbitkan oleh Satlantas Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan yang memuat semua data terkait kendaraan. Adapun data yang termuat meliputi nomor polisi kendaraan, merek dan tipe kendaraan, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan, hingga nama pembeli kendaraan. Selain itu, BPKB juga memuat semua riwayat perubahan data kendaraan seperti modifikasi kendaraan atau penggantian nomor polisi.

Fungsi BPKB sendiri untuk memudahkan penyelidikan atau penyidikan jika ada kasus pelanggaran dan kejahatan yang menggunakan kendaraan bermotor terkait. Selain itu, BPKB juga merupakan dokumen penting yang setara dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan. Oleh sebab itu, kamu perlu menyimpannya dengan baik agar tidak hilang.

Baca Juga: Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB? Begini Aturannya

Topik:

  • Uswatun Khasanah
  • Lea Lyliana
  • Mayang Ulfah Narimanda
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya