Berapa Pajak Wuling Air ev? Tidak Sampai Rp1 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Peminat mobil listrik kian meningkat. Termasuk untuk mobil Wuling Air ev. Hal ini berkat adanya penawaran menarik, mulai dari potongan harga hingga kebijakan pajak yang membuat kendaraan dengan tenaga baterai ini makin dilirik.
Selain harga jual, besaran pajak mobil listrik baru pun terhitung lebih murah dibandingkan mobil konvensional. Hal itu pun berlaku pada mobil Wuling Air ev yang dirilis pada 2022 lalu.
Lantas, berapakah besaran pajak Wuling Air ev yang harus dibayarkan tiap tahunnya? Simak informasinya dalam artikel berikut ini.
Pajak Wuling Air ev
Besaran pajak Wuling Air ev di setiap daerah bisa saja tidak sama dan memiliki selisih angka tipis. Pasalnya, besaran pajak kendaraan listrik dipengaruhi oleh harga OTR. Sementara itu, harga OTR kendaraan listrik dengan jenis dan tipe yang sama bisa jadi berbeda di tiap wilayah.
Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik digratiskan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 41 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Namun, secara umum, pajak Wuling Air ev berkisar di angka Rp831,5 ribu untuk tahun pertama dan tahun kelima. Jumlah pembayaran pajak mobil listrik ini akan lebih murah pada tahun kedua hingga keempat. Terkait rincian biayanya, bisa kamu simak dalam ulasan di bawah ini.
Baca Juga: Simulasi Kredit Wuling Air ev Lite, Cuma Rp2 Jutaan per Bulan
Perhitungan Pajak Wuling Air ev
Editor’s picks
Perlu diketahui bahwa dalam pajak kendaraan bermotor tidak hanya mencakup PKB dan SWKDLLJ saja. Namun, ada juga biaya administrasi lainnya yang juga perlu dibayar. Sebagai gambaran, rincian perhitungan pajak Wuling Air ev adalah sebagai berikut:
Pajak tahun ke-1 terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
- Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu
- Biaya administrasi STNK Rp200 ribu
- Biaya administrasi TNKB Rp100 ribu
Pajak tahun ke-2 hingga ke-4 terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
- Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu
Pajak tahun ke-5 terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp388,5 ribu
- Biaya SWKDLLJ Wuling Air ev Rp143 ribu
- Biaya administrasi STNK Rp200 ribu
- Biaya administrasi TNKB Rp100 ribu
Itulah estimasi besaran pajak Wuling Air ev yang wajib dibayarkan tiap tahunnya. Semoga informasi ini membantu, ya. Selain ulasan ini, kamu bisa temukan informasi terbaru seputar dunia otomotif hanya di IDN Times.
Baca Juga: Perbandingan Mobil Listrik Wuling Binguo EV vs Wuling Cloud EV