Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Bisa Diwakilkan? Begini Aturannya

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times – Kewajiban bayar pajak motor 5 tahunan melekat ke setiap pemilik kendaraan bermotor. Pembayarannya pun harus datang langsung ke kantor Samsat. Pasalnya, motor terkait harus melewati uji kelayakan kendaraan dulu sebelum bisa membayar pajak dan ganti pelat. 

Namun, sebagian orang berhalangan hadir langsung ke kantor Samsat untuk bayar pajak 5 tahunan. Banyak dari mereka yang meminta pihak ketiga atau orang lain dalam satu Kartu Keluarga untuk mewakili bayar pajak ke kantor Samsat.

Hal itu lantas menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah bayar pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan? Temukan penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDN Times berikut ini.

Apakah bayar pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan?

ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)
ilustrasi menghitung pajak (pixabay.com/stevepb)

Bisa. Pembayaran pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan oleh orang lain asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syaratnya, perwakilan yang membayar pajak sudah mengantongi surat kuasa bermeterai yang telah ditandatangani pemilik sah kendaraan. Aturan ini pun telah tertuang dalam pasal 61 ayat 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Selain itu, pihak ketiga yang mewakilkan pembayaran pajak juga wajib menyerahkan sejumlah persyaratan lain, contohnya KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya. Pihak perwakilan juga wajib membawa kendaraan terkait untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

Syarat bayar pajak motor 5 tahunan yang diwakilkan

ilustrasi berkas  (unsplash.com/Kelly Sikkema)
ilustrasi berkas (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Secara umum syarat bayar pajak motor 5 tahunan yang diwakilkan sama seperti saat membayarnya sendiri. Namun, ada beberapa syarat tambahan yang wajib dilampirkan oleh perwakilan pembayar pajak. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan
  2. Kartu identitas pemilik kendaraan asli dan salinannya
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya
  4. Kartu identitas asli pihak ketiga yang mewakili pembayaran pajak
  5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
  6. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan orang lain)
  7. Kartu Keluarga (jika diwakilkan anggota keluarga dalam satu KK)
  8. Salinan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  9. Kendaraan bermotor terkait.

Cara bayar pajak motor 5 tahunan

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Setelah mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan, kamu bisa langsung membayar pajak 5 tahunan ke kantor Samsat. Berikut prosedur atau cara bayar pajak motor 5 tahunan:

  1. Kunjungi kantor Samsat kota/kabupaten tempat kendaraan terdaftar pada hari kerja
  2. Datangi loket cek fisik untuk menlakukan cek fisik kendaraan
  3. Ikuti prosedur cek fisik kendaraan hingga mendapatkan hasilnya yang telah dilegalisir
  4. Selanjutnya, kamu bisa mendaftar di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru
  5. Tunggu beberapa saat untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan
  6. Tunggu panggilan untuk pembayaran paajak 5 tahunan sesuai antrian dan bayar sesuai nominal yang telah ditentukan
  7. Setelah pembayaran, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru
  8. Berikutnya, silakan menuju loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.

Jadi, apakah bayar pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan? Bisa, tetapi dengan syarat pihak perwakilan harus membawa surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik sah kendaraan. Nah, selain ulasan ini, cek juga informasi lainnya seputar otomotif di IDN Times!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us