Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayar Pajak Motor Berapa Tahun Sekali? Ini Jawabannya

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times – Saat membeli kendaraan bermotor, itu berarti kamu harus siap membayar pajaknya juga. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wajib dibayar pada periode tertentu dan harus dibayar tepat waktu. Sebab, jika terlambat sehari pun, kamu akan dikenakan denda.

Namun, pemilik kendaraan baru kerap bingung mengenai periode pembayaran pajak kendaraannya. Hal itu lantas masih banyak yang mempertanyakan, bayar pajak motor berapa tahun sekali? Nah, Gak perlu bingung lagi, kamu bisa temukan jawabannya dalam artikel berikut ini.

Bayar pajak motor berapa tahun sekali?

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Gak perlu bingung lagi bayar pajak motor berapa tahun sekali, sebab Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut terkait keduanya.

1. Pajak tahunan

Pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan adalah pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan bermotor setiap 1 tahun sekali. Pembayaran pajak tahunan biasanya bisa dilakukan secara online. Selain itu, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayarnya dan melakukan cek fisik kendaraan.

2. Pajak 5 tahunan

Sementara itu, pajak 5 tahuanan adalah pajak yang wajib dibayar oleh semua pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sekali. Biasanya, pembayaran pajak 5 tahunan akan disertai dengan penggantian TNKB atau pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Pembayarannya pun diharuskan untuk datang ke kantor Samsat terdekat.

Cara cek pajak motor

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Cara cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan secara offline ke kantor Samsat maupun secara online. Adapun cara cek pajak kendaraan bermotor secara online dapat dicek melalui aplikasi SIGNAL, situs internet SAMSAT masing-masing daerah, maupun layanan SMS.

Syarat bayar pajak motor di Samsat

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu lebih nyaman untuk bayar pajak kendaraan bermotor dengan datang ke kantor Samsat, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah persyaratan yang wajib kamu bawa saat mau bayar pajak di kantor Samsat, melansir laman Samsat Sleman.

Syarat bayar pajak tahunan di Samsat

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya.
  2. Kartu identitas pemilik kendaraan bermotor, baik KTP/SIM/Paspor/KK dan salinannya.
  3. Surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan Kepada Kasatlantas, bagi Instansi Pemerintah/Badan Usaha.

Syarat bayar pajak 5 tahunan di Samsat

  1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan salinannya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan salinannya.
  3. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan salinannya.
  4. Bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
  5. Kendaraan terkait.

Cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sama halnya seperti pengecekan pajak kendaraan, cara membayar pajak kendaraan bermotor pun dapat dilakukan secara online dan offline. Namun, hal ini masih hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja, tidak untuk pajak 5 tahunan. Adapun cara membayar pajak di kantor Samsat secara umum sebagai berikut:

  1. Kunjungi kantor Samsat terdekat pada jam kerja.
  2. Bawa persyaratan yang dibutuhkan seperti kartu identitas pemilik resmi dan identitas kendaraan yang meliputi KTP/SIM/PASPOR, STNK, dan BPKB, serta salinanannya.
  3. Jika pembayaran diwakilkan, maka siapkan surat kuasa sebagai bukti legalitas perwakilan.
  4. Untuk kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, maka perlu memawa fotokopi domisili, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan.
  5. Ikuti prosedur pembayaran pajak di kantor Samsat sesuai arahan petugas.

Jadi, jawaban dari bayar pajak motor berapa tahun sekali itu tergantung dari periodenya, ada pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Selain info ini, kamu juga bisa temukan informasi seputar otomotif lainnya di IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Uswatun Khasanah
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us