Jakarta, IDN Times – Kewajiban bayar pajak motor 5 tahunan melekat ke setiap pemilik kendaraan bermotor. Pembayarannya pun harus datang langsung ke kantor Samsat. Pasalnya, motor terkait harus melewati uji kelayakan kendaraan dulu sebelum bisa membayar pajak dan ganti pelat.
Namun, sebagian orang berhalangan hadir langsung ke kantor Samsat untuk bayar pajak 5 tahunan. Banyak dari mereka yang meminta pihak ketiga atau orang lain dalam satu Kartu Keluarga untuk mewakili bayar pajak ke kantor Samsat.
Hal itu lantas menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah bayar pajak motor 5 tahunan bisa diwakilkan? Temukan penjelasan lengkapnya dalam ulasan IDN Times berikut ini.