Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Intinya sih...

  • Membayar pajak kendaraan setiap tahun memakan waktu dan tenaga
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan setiap tahun, belum ada layanan pembayaran lima tahun sekaligus
  • Telat membayar pajak bisa dikenai denda besar dan membuat STNK tidak sah

Membayar pajak kendaraan bisa jadi satu hal yang paling gak disukai para pemilik kendaraan. Sebab, selain harus mengeluarkan sejumlah uang, kita juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pelengkap, menyiapkan waktu dan tenaga, serta harus rela antre lama di Samsat. 

Sayangnya, membayar pajak itu wajib. Karena itu, mau tidak mau pajak harus dibayar setiap tahun. Hmm..kalau saja membayar pajak bisa dilakukan setiap lima tahun sekali, pasti akan sangat memudahkan, ya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di