Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang Bisa Ditilang?

Ilustrasi naik motor (Pexels/Stephen Andrews)
Ilustrasi naik motor (Pexels/Stephen Andrews)
Intinya sih...
  • Aturan hukum terkait pelat nomor kendaraan
  • Sanksi yang dikenakan jika pelat nomor belakang hilang
  • Cara mengurus pelat nomor yang hilang

Pelat nomor kendaraan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam aturan lalu lintas di Indonesia. Tanpa pelat nomor yang lengkap dan sesuai aturan, sebuah kendaraan bisa dianggap tidak sah untuk beroperasi di jalan raya. Bagi pengendara motor, penting untuk memastikan bahwa kendaraan mereka dilengkapi dengan pelat nomor depan dan belakang.

Lalu, bagaimana jika motor hanya dilengkapi pelat nomor depan saja, dan pelat nomor belakangnya hilang atau tidak dipasang? Apakah motor tersebut bisa ditilang oleh polisi? Yuk, kita kulik!

1. Aturan hukum terkait pelat nomor kendaraan

ilustrasi naik motor (pexels.com/Andrea Piacquadio)
ilustrasi naik motor (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memiliki pelat nomor yang sah dan terdaftar. Pelat nomor berfungsi sebagai identifikasi kendaraan yang sah di jalan raya, dan tanpa pelat nomor yang lengkap, kendaraan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Di Indonesia, aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, baik motor, mobil, maupun kendaraan lainnya.

Dalam hal sepeda motor, baik pelat nomor depan maupun belakang harus terpasang dengan jelas dan terlihat. Jika salah satu pelat nomor hilang atau tidak terpasang, motor tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi lalu lintas. Dalam kondisi seperti ini, pengendara bisa dikenakan tilang karena melanggar peraturan mengenai kelengkapan kendaraan.

2. Sanksi yang dikenakan jika pelat nomor belakang hilang

ilustrasi perempuan naik motor (pexels.com/Rendi iD)
ilustrasi perempuan naik motor (pexels.com/Rendi iD)

Jika motor hanya memiliki pelat nomor depan namun tidak ada pelat nomor belakang, pengendara dapat dikenakan tilang oleh petugas kepolisian. Polisi berhak menindak pelanggaran ini karena motor tersebut tidak memenuhi syarat untuk beroperasi di jalan raya sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku. Biasanya, petugas akan memberikan tilang berupa denda yang harus dibayar oleh pengendara.

Pelat nomor belakang yang hilang harus segera diganti atau diurus dengan pihak berwenang untuk menghindari masalah hukum. Jika pengendara tidak segera melapor dan mengganti pelat nomor yang hilang, mereka bisa terancam sanksi lebih lanjut, seperti penahanan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga kendaraan tersebut terdaftar dengan pelat nomor yang sesuai.

3. Cara mengurus pelat nomor yang hilang

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)
ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Jika pelat nomor belakang hilang, pengendara motor harus segera mengurusnya ke pihak berwenang. Prosedur pengurusan pelat nomor baru biasanya melibatkan beberapa langkah, seperti melaporkan kehilangan kepada polisi, mengajukan permohonan penggantian pelat nomor di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), dan membayar biaya administrasi yang ditentukan. Selain itu, pengendara juga harus membawa beberapa dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan bukti kehilangan pelat nomor.

Mengurus pelat nomor yang hilang dengan cepat tidak hanya menghindarkan pengendara dari tilang, tetapi juga menjaga kelengkapan administrasi kendaraan agar tetap sah di jalan raya.

So, motor tanpa pelat nomor belakang jelas melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia dan dapat dikenakan tilang oleh polisi. Untuk menghindari masalah hukum dan denda, pengendara harus memastikan bahwa kendaraan mereka dilengkapi dengan pelat nomor yang lengkap, baik depan maupun belakang. Jika pelat nomor belakang hilang, segera urus penggantian di Samsat untuk memastikan kendaraan tetap sah dan terhindar dari sanksi hukum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us