Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Hukum Mengganti Warna Lampu Sein Kendaraan

Aturan Hukum Mengganti Warna Lampu Sein Kendaraan
ilustrasi lampu sein (pexels.com/Grégory Costa)
Intinya Sih
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 55 Tahun 2012 menegaskan lampu sein wajib berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip demi keseragaman komunikasi di jalan.
  • Warna kuning tua dipilih karena paling terlihat di berbagai kondisi cuaca, sementara warna lain seperti biru atau putih bisa membingungkan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Pelanggaran modifikasi warna lampu sein dapat dikenai pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000, serta berpotensi gagal uji kelaikan kendaraan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Modifikasi kendaraan sering kali dianggap sebagai bentuk ekspresi diri bagi para pemilik otomotif agar tampil berbeda di jalan raya. Namun, perubahan pada komponen vital seperti sistem pencahayaan, khususnya lampu penunjuk arah atau sein, memiliki batasan ketat yang telah diatur oleh standar keselamatan internasional dan nasional.

Warna lampu pada kendaraan bukan sekadar dekorasi, melainkan bahasa visual universal yang berfungsi untuk berkomunikasi antar pengguna jalan. Mengubah warna lampu sein dari standar pabrikan dapat memicu kebingungan bagi pengendara lain, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat salah interpretasi sinyal.

1. Landasan regulasi warna lampu dalam undang-undang

ilustrasi lampu sein mobil (freepik.com/EyeEm)
ilustrasi lampu sein mobil (freepik.com/EyeEm)

Ketentuan mengenai sistem lampu kendaraan di Indonesia diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 48 ayat (2) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis, yang salah satunya mencakup sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Aturan turunan yang lebih mendetail terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa lampu penunjuk arah harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip. Penggunaan warna lain seperti putih, biru, atau merah pada lampu sein dianggap sebagai pelanggaran teknis karena tidak sesuai dengan spesifikasi laik jalan yang telah ditetapkan demi keseragaman komunikasi di aspal.

2. Bahaya keselamatan akibat modifikasi warna cahaya

Ilustrasi lampu sein (Toyota Astra Motor)
Ilustrasi lampu sein (Toyota Astra Motor)

Alasan utama lampu sein diwajibkan berwarna kuning tua atau jingga adalah karena panjang gelombang warna tersebut memiliki tingkat visibilitas yang paling baik di berbagai kondisi cuaca. Cahaya kuning mampu menembus kabut, hujan lebat, hingga debu pekat dengan lebih efektif dibandingkan warna biru atau putih yang cenderung menyilaukan atau justru pudar saat terpapar cahaya matahari yang terik.

Jika lampu sein diganti menjadi warna biru, misalnya, mata manusia membutuhkan waktu lebih lama untuk memproses sinyal tersebut sebagai tanda berbelok karena warna biru biasanya diasosiasikan dengan kendaraan darurat atau lampu hias. Ketidaksiapan pengendara di belakang dalam merespons sinyal yang tidak lazim ini dapat mengakibatkan tabrakan beruntun, terutama pada situasi kecepatan tinggi di jalan tol atau saat malam hari.

3. Sanksi pidana dan denda bagi pelanggar teknis

ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Bagi pemilik kendaraan yang nekat mengganti warna lampu sein tidak sesuai standar, terdapat konsekuensi hukum yang cukup serius. Merujuk pada Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sanksinya bahkan lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 286, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain denda materiil, kendaraan dengan lampu modifikasi yang menyalahi aturan juga berpotensi tidak lolos saat melakukan proses perpanjangan STNK atau uji kir karena dianggap tidak memenuhi standar kelaikan operasional yang menjamin keselamatan publik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More