Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Main Over Kredit Kendaraan, Jangan Terjebak Harga Murah

ilustrasi jual beli mobil bekas (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi jual beli mobil bekas (pexels.com/Antoni Shkraba)
Intinya sih...
  • Over kredit legal melibatkan pihak leasing
  • Over kredit bawah tangan berisiko tinggi
  • Cara aman melakukan over kredit kendaraan

Saat mencari mobil atau motor bekas, kamu mungkin akan dihadapkan pada opsi over kredit. Istilah ini berarti kamu mengambil alih cicilan kendaraan dari pemilik sebelumnya. Sekilas, skema ini tampak menguntungkan karena harga kendaraan lebih murah, tenor lebih pendek, dan unit kendaraan sudah siap pakai.

Namun, di balik kemudahannya, over kredit menyimpan risiko hukum dan keuangan yang cukup besar jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar. Banyak kasus penipuan dan konflik muncul karena over kredit dilakukan secara sembarangan, tanpa dokumen dan persetujuan resmi dari pihak leasing atau bank.

Nah, berikut cara melakukan over kredit yang bebas dari potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikanmu.

1. Over kredit yang legal harus melibatkan pihak leasing

Menghitung biaya kredit mobil (unsplash/Scott Graham)
Menghitung biaya kredit mobil (unsplash/Scott Graham)

Over kredit secara sah hanya bisa dilakukan dengan persetujuan dan proses resmi dari pihak pembiayaan (leasing atau bank). Ketika kamu mengambil alih cicilan kendaraan, berarti kamu juga mengambil alih kontrak perjanjian kredit yang sebelumnya dibuat oleh pemilik lama. Maka, nama kamu harus masuk ke dalam perjanjian baru melalui proses yang disebut alih debitur.

Pihak leasing akan melakukan penilaian ulang terhadap calon debitur baru (kamu), mencakup BI checking, data pribadi, dan kemampuan membayar. Jika disetujui, maka kontrak kredit akan diubah atas nama kamu, dan dokumen seperti BPKB akan tetap dijaminkan ke leasing hingga cicilan lunas. Tanpa proses ini, meskipun kamu membayar cicilan tepat waktu, secara hukum kamu tetap bukan pemilik sah kendaraan tersebut.

2. Over kredit bawah tangan berisiko tinggi

ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi berada di showroom mobil (pexels.com/Antoni Shkraba)

Sayangnya, banyak orang melakukan over kredit secara bawah tangan. Artinya, hanya berdasarkan perjanjian antara dua pihak—penjual dan pembeli—tanpa melibatkan leasing. Biasanya disertai kuitansi bermaterai, fotokopi STNK dan BPKB, serta kunci kendaraan. Sekilas terlihat sah, tapi sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Risikonya sangat besar. Jika pemilik asli tiba-tiba berhenti membayar cicilan atau melaporkan kendaraan sebagai hilang, pihak leasing akan menyita kendaraan dari tanganmu, karena secara administratif kendaraan masih atas nama debitur lama. Bahkan, kamu bisa dianggap sebagai pihak yang menadah barang bermasalah. Selain itu, karena BPKB masih ditahan leasing, kamu tidak bisa melakukan balik nama atau menjual kendaraan secara resmi.

3. Cara aman melakukan over kredit kendaraan

ilustrasi pembelian mobil bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi pembelian mobil bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Jika kamu ingin melakukan over kredit secara aman, langkah pertama adalah memastikan bahwa pihak pertama (pemilik lama) tidak memiliki tunggakan cicilan. Lalu, ajak pihak leasing untuk berdiskusi dan meminta prosedur resmi alih debitur. Biasanya akan dikenakan biaya administrasi, dan kamu akan diminta melengkapi dokumen seperti KTP, slip gaji, dan NPWP.

Setelah semua disetujui dan kontrak kredit diubah atas namamu, barulah transaksi over kredit bisa dianggap sah. Di sinilah kamu memiliki hak dan kewajiban penuh terhadap kendaraan, termasuk jaminan perlindungan dari leasing jika ada masalah hukum di masa depan. Kendaraan tersebut juga lebih aman digunakan dan bisa dijual kembali secara legal bila suatu saat kamu butuh dana segar.

Jadi, over kredit bisa menjadi solusi cerdas bagi yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, jika tidak dilakukan sesuai prosedur, justru akan menjadi pintu masuk berbagai masalah hukum dan keuangan. Kunci utamanya adalah melibatkan pihak leasing secara resmi dan tidak tergiur transaksi cepat yang hanya mengandalkan kepercayaan lisan. Karena dalam dunia kredit, yang sah bukan hanya janji, tapi dokumen dan persetujuan hukum yang mengikat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us