Meskipun tidak butuh KTP pemilik sebelumnya, tetap ada sejumlah biaya yang perlu kamu siapkan untuk balik nama motor. Berikut biaya detailnya.
- Biaya administrasi: Rp35 ribu—Rp100 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor: Rp160 ribu—Rp300 ribu
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225 ribu—Rp375 ribu
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35 ribu
- BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Sekitar 10% dari nilai jual kendaraan
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Sekitar 2% dari nilai jual kendaraan, bertambah 5% untuk penyerahan berikutnya
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp30 ribu—Rp50 ribu
- Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
- Biaya mutasi kendaraan (jika dari luar daerah): Rp150 ribu—Rp250 ribu.
Contohnya, jika kamu membeli motor bekas dengan pajak tahunan Rp160 ribu, total biaya balik nama motor bisa mencapai Rp745 ribuan. Jumlah ini mencakup seluruh biaya administrasi, pembuatan dokumen baru, pajak, dan hal lainnya yang ditentukan Samsat.
Itulah jawaban balik nama kendaraan bermotor apa perlu KTP pemilik lama atau tidak. Pastikan kamu melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti prosedur resmi di kantor Samsat agar proses balik nama berjalan lancar dan cepat, ya.