Banyak pengendara motor yang masih mengabaikan kondisi lampu kendaraannya, baik itu lampu depan maupun lampu belakang. Bahkan ada yang gak sadar lampunya mati, ada pula yang sengaja mematikannya di siang hari karena merasa tidak perlu dinyalakan. Padahal, fungsi lampu sangat penting untuk keselamatan, terutama dalam memberi sinyal kepada pengguna jalan lain dan meningkatkan visibilitas kendaraan.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah polisi boleh menilang pengendara motor hanya karena lampunya mati? Jawabannya adalah ya, polisi berhak melakukan penilangan terhadap pelanggaran ini karena penggunaan lampu sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Tidak hanya sebagai peringatan, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi yang cukup tegas.