Jakarta, IDN Times – Memodifikasi kendaraan roda dua sudah jadi hal yang lumrah dilakukan oleh banyak orang. Salah satu bentuk modifikasi yang paling banyak ditemui adalah mengganti warna kendaraan. Biasanya, penggantian warna kendaraan dilakukan karena beberapa alasan.
Alasan paling umum adalah karena pemilik kendaraan mengustumisasi warna kendaraan sesuai favorit mereka. Alasan lainnya, karena cat asli motor sudah mengelupas sehingga dapat berpotensi membuat bodi kendaraan lebih rentan rusak.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengubah warna kendaraan, kamu perlu memperhatikan risiko yang akan muncul bersamanya. Salah satu risiko mengganti warna kendaraan, yaitu perlu melakukan pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat kolom informasi yang melampirkan warna kendaraan.
Jika warna kendaraan yang tercantum di STNK berbeda dengan warna motormu saat ini, maka itu termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas. Lantas, berapa harga ganti warna motor di STNK yang perlu kamu bayar? Simak penjelasannya berikut ini.