Pemko Medan memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB (Dok. Diskominfo Medan)
Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung memulai proses balik nama motor dengan mengikuti beberapa tahapan. Berikut langkah-langkahnya.
1. Datang ke kantor Samsat
Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat KTP pemilik baru. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.
2. Cek fisik kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Nomor rangka dan nomor mesin akan digosok dan dicetak pada formulir. Hasil cek fisik ini akan menjadi salah satu dokumen penting untuk kelanjutan proses.
3. Penyerahan dokumen dan pengisian formulir
Setelah cek fisik selesai, serahkan semua dokumen dan hasil cek fisik kepada loket pendaftaran. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir balik nama STNK, termasuk data kendaraan dan pemilik baru.
4. Pembayaran pajak dan biaya balik nama STNK
Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN-KB). Besaran biaya BBN biasanya sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, kamu juga harus melunasinya terlebih dahulu agar STNK baru bisa diproses.
5. Pengambilan STNK baru
Setelah seluruh pembayaran dan verifikasi selesai, kamu akan diberi tahu waktu pengambilan STNK baru. Waktu tunggu biasanya antara 2—14 hari kerja, tergantung Samsat terkait.
6. Proses balik nama BPKB di Polda
Setelah STNK selesai, kamu perlu mengurus balik nama BPKB di kantor Polda. Proses ini mirip dengan di Samsat. Caranya, serahkan dokumen lengkap, isi formulir BPKB, bayar biaya administrasi, dan tunggu hingga BPKB atas namamu selesai.
Nah, selain proses, pastikan untuk mengetahui juga besaran biaya yang mesti dikeluarkan saat balik nama. Adapun kisaran biayanya ialah sebagai berikut:
- Biaya cek fisik: Rp30 ribu—Rp50 ribu
- Biaya administrasi balik nama: Rp100 ribu—Rp200 ribu
- Biaya penerbitan STNK baru: Rp100 ribu—Rp250 ribu
- Biaya penerbitan BPKB baru: sekitar Rp225 ribu
- Biaya PKB: Sesuai dengan tarif di tiap daerah dan juga tergantung dengan nilai kendaraan.
Itulah informasi mengenai berapa lama proses balik nama motor yang perlu diketahui sebelum ke Samsat. Proses ini memang memakan waktu, tetapi dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedurnya, kamu bisa menyelesaikannya dalam waktu relatif singkat, antara 3—14 hari kerja.